Home / Birokrasi / Nasional

Selasa, 14 Juni 2016 - 05:57 WIB - Editor : redaksi

Presiden Jokowi Batalkan Ribuan Perda

Presiden Joko Widodo

KANALNASIONAL-Presiden Joko Widodo mengumumkan jika Kemendagri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

“Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/06/2016) kemarin.

Perda dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Baca Juga :  Komisi D Siap Kawal Pendidikan Murah dan Berkwalitas

“Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Jokowi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

“Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Golkar Gabung Pemerintah, Gerindra Khawatir Jadi Orde Baru Jilid Dua

Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat. Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.(win)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tercatat Puluhan Pelajar Asing Over Stay

Nasional

Presiden Jokowi: Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi

Birokrasi

Ke Jakarta, Ratusan PPDI Ponorogo Tagih Pengangkatan PNS

Nasional

Golkar Alami Kekosongan Pengurus

Birokrasi

Tingkatkan Religius, Bupati Ipong Ajak Pejabat Ponorogo Sholat Subuh Berjamaah

Citizen Journalism

Menu Rica-rica Pak Menteri ESDM

Headline

Upaya Menangkal Covid-19 dan Radikalisme Di Masjid

Nasional

Kapolres Buka Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup lll