KANALNASIONAL-Presiden Joko Widodo mengumumkan jika Kemendagri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.
“Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/06/2016) kemarin.
Perda dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
“Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Jokowi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
“Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing,” tegas Presiden Jokowi.
Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat. Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.(win)