Home / Hukrim

Rabu, 25 Mei 2016 - 15:51 WIB - Editor : redaksi

Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Madiun

Pelaku diamankan beserta barang bukti

KANALMADIUN-Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap UM(50) warga Jalan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Madiun Kota, pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu seberat 0,68 gram, beberapa waktu lalu.
“Barang bukti sabu sejumlah 0,68 gram tersebut disita dari penguasaan pelaku di dua (2) tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sabu seberat 0,46 gram didapat petugas dari tangan tersangka saat pelaku  mengambil narkoba di jalan Thamrin, Kota Madiun, sementara sabu seberat 0,22 gram diketemukan polisi saat melakukan penggledahan dikamar pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP. Sukono.

Baca Juga :  Bambang Irianto Himbau Wartawan Buat Berita Yang Berimbang

Saat dilakukan cek urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Awalnya, memang dilakukan penyelidikan, OTE merupakan pemain lama, dia pernah dipidana dengan kasus sama di tahun 2005 silam, jadi ini kasus kedua kalinya.

Dalam hal ini memang dilakukan lidik dan pengusutan  bersama masyarakat dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di jalan S Parman.
Pengakuan tersangka, sabu tersebut selain dikonsumsi pelaku juga merupakan pesanan orang lain, sedangkan barang didapat atau dibeli dari seseorang yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Grosok Terperosok Jurang Sedalam 25 Meter

Perkara tersebut baik saat ditangkap di Jalan S Parman maupun dilakukan penggledahan dikamar tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, sabu seberat 0,68 gram, 1 buah dompet yang berisi 2 buah kartu ATM, handphone bersama simcard,  motor Yamaha Mio nopol, AE-3636-C, serta piranti untuk mengkonsumsi narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara sedikitnya empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.(as/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tersangka Pungli Sawoo Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Hukrim

Tiga Pejabat Dindik Ponorogo Divonis Kasus DAK

Hukrim

Dititipi Motor, Malah Digadaikan

Hukrim

Layani Judi Togel Via HP, Warga Singosaren Ponorogo Diciduk Polisi

Hukrim

Polsek Slahung Amankan Dugaan Pelaku Curanmor Asal Sragen

Hukrim

Polsek Sumoroto Amankan Ratusan Liter Arjo

Hukrim

Divonis 1, 4 Tahun, Eks Dirut RSUD dr Hardjono Banding

Hukrim

Empat Terdakwa DAK Jalani Sidang Hari Ini