KANALMADIUN-Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap UM(50) warga Jalan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Madiun Kota, pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu seberat 0,68 gram, beberapa waktu lalu.
“Barang bukti sabu sejumlah 0,68 gram tersebut disita dari penguasaan pelaku di dua (2) tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sabu seberat 0,46 gram didapat petugas dari tangan tersangka saat pelaku mengambil narkoba di jalan Thamrin, Kota Madiun, sementara sabu seberat 0,22 gram diketemukan polisi saat melakukan penggledahan dikamar pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP. Sukono.
Saat dilakukan cek urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Awalnya, memang dilakukan penyelidikan, OTE merupakan pemain lama, dia pernah dipidana dengan kasus sama di tahun 2005 silam, jadi ini kasus kedua kalinya.
Dalam hal ini memang dilakukan lidik dan pengusutan bersama masyarakat dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di jalan S Parman.
Pengakuan tersangka, sabu tersebut selain dikonsumsi pelaku juga merupakan pesanan orang lain, sedangkan barang didapat atau dibeli dari seseorang yang tidak dikenal.
Perkara tersebut baik saat ditangkap di Jalan S Parman maupun dilakukan penggledahan dikamar tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, sabu seberat 0,68 gram, 1 buah dompet yang berisi 2 buah kartu ATM, handphone bersama simcard, motor Yamaha Mio nopol, AE-3636-C, serta piranti untuk mengkonsumsi narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara sedikitnya empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.(as/kanalponorogo.com)