KANALPONOROGO.COM : Anggota Sat Narkoba Polres Ponorogo, berhasil mengamankan BD(54) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, lantaran kedapatan menyimpan obat-obat terlarang narkotika jenis sabu, Minggu (18/12/2016) sekira pukul 18.00 WIB..
Polisi berhasil menangkap pria paruh baya ini di depan sebuah klinik dokter kulit yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,14 gram dan sebuah handphune merk samsung.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP sudarmanto mengatakan,”pelaku yang diamankan ini saat ini dalam pemeriksaan intensif petugas Sat Narkoba,”ucapnya.
Dikatakan AKP Sudarmanto, pelaku telah lama menjadi target operasional (TO) angota Satnarkoba Polres Ponorogo.
“Status yang bersangkutan sementara ini masih sebagai pengguna, lalu siapa yang memasok barang haram itu kepada pelaku, masih dalam pengembangan petugas,”tegasnya.
Atas perbuatanya tersebut, dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun karena melanggar pasal 112 UU RI 35 2009 tentang narkotika. (AD)