KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo dalam waktu dekat akan memanggil kepala desa Bringin, Kecamatan Kauman dalam kaitannya dengan penangkapan pelaku judi bingo atau tetetan beberapa waktu lalu.
Kades akan dimintai keterangan terkait perjudian yang dilaksanakan dibahu jalan umum yang terbuka dan terkesan berani serta dilakukan oleh banyak orang.
Mengingat tiga hal tersebut memunculkan dugaan bahwa judi tersebut ada kesan pembiaran dari perangkat desa setempat.
“Maraknya judi berjamaah yang terkesan ada pembiaran, maka kepala desa dan aparat desa setempat akan kita panggil untuk dimintai keterangan,”ucapnya.
Hasil penggerebekan dari tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo menangkap 5 pelaku perjudian, mereka adalah YAP(17) selaku bandar, dan empat orang lainya sebagai penombok yaitu IS (32), NW(31), MYT (50) dan KTM (58).
Kasat reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menegaskan judi di Desa Bringin merupakan judi berjamaah. “Soal keterlibatan oknum masih di dalami,”tegasnya.(K-3)