Home / Hukrim

Senin, 13 April 2015 - 17:08 WIB - Editor : redaksi

Dipenjara, Satu Pelajar Gagal Ikut UN

KANALPONOROGO – MH
pelajar  asal Dusun Nglumpang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo
terpaksa harus menelan kenyataan pahit, lantaran tidak bisa mengikuti
Ujian Nasional (UN) 2015 tingkat SLTA yang digelar mulai Senin ( 13/04/2015)
hingga Rabu (15/04/2015) mendatang, karena tersangkut kasus peredaran obat
terlarang jenis pil doble L.
“Ya, ada satu tahanan
titipan dari kejaksaan, seorang pelajar asal Sawo yang seharusnya mengikuti UN,
tapi dia tidak bisa mengikutinya,”ucap Suherwan kepala keamanan Lapas Ponorogo,
Senin (13/04/2015)  
Pelajar yang merupakan
siswa Madrasah Aliyah (MA)  Komarul
Hidayah, Kecamatan Tugu, Trenggalek ini ditahan sejak 13 Maret lalu, dan dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Ponorogo 8 april lalu, yang saat ini sedang menunggu
sidang.
Suherwan menjelaskan, jauh
hari sebelumnya, pihaknya telah dua kali memanggil orang tuanya untuk segera
mengurus kesekolah dan Dindik atau Kemenag Trenggalek agar MH bisa mengikuti
Ujian Nasional (UN).
“Kami dua kali
memanggil keluarga dan mengingatkanya untuk segera mengurus ujian MH, namun
dari pengakuan orang tuanya, mereka sudah melakukan pengurusan ke sekolah
tempat MH menuntut ilmu, akan tetapi katanya sekolah mengaku kerepotan.
Alasanya karena penahanan yang berada diluar kota, beda kabupaten,”jelas
Suherwan.
Ditambahkanya, untuk
selanjutnya pihak Lapas akan mengupayakan agar yang bersangkutan bisa mengikuti
tes susulan jika ada.
”Kasihan mas, untuk
itu kami akan berupaya agar yang bersangkutan bisa mengikuti UN susulan jika
ada,”tegasnya.
Ditemui diruang kepala
keamanan Rutan kelas IIB Ponorogo, dengan tertunduk, MH mengaku sangat berharap
 bisa mengikuti Ujian Nasional yang
digelar mulai hari ini.
”Sedih mas, tidak bisa
ikut UN, saya pengin bisa mengikuti ujian,”ucapnya tidak bisa menyembunyikan
wajah kecewa dan kesedihanya
Sementara itu, Wahyu
Dita Putranto, Kasie pelayanan tahanan Rutan kelas IIB Ponorogo mengatakan,
dengan tidak bisa mengikuti UN tersebut telah terjadi pencabutan hak
konstitusional dan keperdataan warga yang juga diatur dalam UUD 45, dimana
setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
”Sebetulnya dengan
status tersangka tidak ada pencabutan hak konstitusional dan hak keperdataan,
artinya hak yang dilindungi undang-unadang, diantaranya adalah hak untuk
mendapatkan pendidikan, seharusnya bisa diikutkan ujian, kan kasihan sudah tiga
tahun melewati pendidikan disekolah tapi tidak bisa ikut UN,”bebernya.

Lebih lanjut
dikatakanya,”seharusnya kan ada koordinasi antara pihak sekolah dengan Kemenag
atau Dindik Trenggalek,”urainya.(K-1)
Baca Juga :  Kedapatan Simpan 2,1 Gram Sabu Warga Jombang Dibekuk Polisi

Share :

Baca Juga

Hukrim

OB Pencuri HP Diamankan Polres Ponorogo

Hukrim

Ratusan Batang Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Disita Polres Ngawi

Hukrim

Jual Miras, Warga Balong Dicokok polisi

Hukrim

Disampung, Polisi Amankan Penjual Pupuk Bersubsidi Dari Jateng

Hukrim

Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Jambret

Hukrim

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Pemuda Sukorejo Dicokok Polisi

Hukrim

Kasus DAK, Berawal Dari Kekalahan Lelang Tahun Sebelumnya

Birokrasi

Kejari Ponorogo Siapkan Pencekalan Wabup Ida