Home / Demokrasi

Sabtu, 3 Desember 2016 - 14:14 WIB - Editor : redaksi

Sekota Kediri, Perintahkan SP II Penggusuran Buat Warga Rw 5

KANALPONOROGO.COM : Kurangnya koordinasi tim dari Pemkot Kediri mengenai penggusuran rumah warga RW 05 Kelurahan Semampir menjadikan keresahan warga semakin menjadi.

Hal tersebut terlihat saat tim gabungan dari SatPol PP Kota Kediri memberikan Surat Peringatan (SP) ke 2 yang tak tahu bila masalah sengketa lahan warga RW 5 masih dalam proses hukum di PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Nurkhamid, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri dalam keteranganya mengatakan, jika tahapan dalam penggusuran sudah dilakukan, diantaranya memberikan Surat Peringatan (SP) yang pertama maupun yang kedua sudah dilaksanakan.

“Biarpun warga menolak terkait dengan Surat Peringatan ( SP), itu adalah hak mereka yang jelas saya sudah menjalankan tugas,” ungkap Nurkamid, Sabtu (03/12/2016).

Nurkhamid juga mengelak jika dianggap kurangnya koordinasi tim dalam tahapan pemberian Surat Peringatan kepada warga. Bukan kurang koordinasi yang jelas pihak SatPol PP sudah memberikan aspirasi pada pihak atasan kami terkait SP ini.

Baca Juga :  Canangan Gerakan Santri Bermasker, Wujudkan Jatim Bebas Covid-19.

“Yang jelas saya hanya menjalankan tugas dan atas perintah,” ungkap Nurkamid.

Masih kata Nurkamid, bila perintah memberikan SP ini sudah keputusan rapat tim diantaranya Dinsos, TNI, Polri , Aset, Kecamatan dan Kelurahan. Dan ketua tim adalah Sekkota Kediri, kalau memang warga menempuh jalur hukum silahkan.

“Namun saya bertugas otomatis semua atas perintah dari Sekkota,” pungkas Nurkamid.

Agus Beton perwakilan warga RW 05 dalam keteranganya menjelaskan, warga menolak dengan adanya Surat Peringatan ke 2 yang telah dibagikan oleh Satpol PP.

“Kita menarik semua SP 2 dari Pemkot mulai Rt 29, 30, 31, semua kita tarik dan menolak akan SP tersebut,” kata Agus dilokasi RW 05.

Anehnya di RW 05 ini ada empat RT yaitu Rt 29, 30, 31, 32 namun kenapa SP 1 dan SP 2 tidak diberikan pada RT 32.

Baca Juga :  Lembaran Bekas Soal UN Dilarang Dijual

“Ada apakah ini ?, padahal status tanahnya sama dilokasi RW 05, “ungkap Agus.

Agus juga menambahkan jika yang berhak mengeluarkan Surat Peringatan adalah Pengadilan, karena lahan empat RT ini masih dalam proses hukum.

“Warga siap dengan konsekuensinya menghadapi Pemkot, bila pihak pemerintah ngotot menggusurnya,”tandas Agus.

Untuk diketahui, pada saat pemberian Surat Peringatan Ke 2 sempat adu argumen antara Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri dengan warga, karena dasar warga menolak status tanah masih dalam sengketa hukum, namun pihak Satpol PP ngotot memberikan SP ke 2 tersebut pada warga dengan dalih tak tahu masalah hukum dan hanya menjalankan tugas. (G Marmoyo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Curi HP Majikan, Dipenjara

Sosial

Polsek Siman bagikan paket sembako kepada warga tidak mampu dan janda

Hukrim

Ungkap Kasus DAK, Kejari Minta Bank Jatim Cab Ponorogo Kooperatif

Hukrim

Besok Tiga Terdakwa DAK Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Simpan Ganja, Dua Warga Pulung Digelandang ke Mapolres Ponorogo

Hukrim

Kejari Eksekusi Ketua Parade Madiun

Birokrasi

Komisi D Siap Kawal Pendidikan Murah dan Berkwalitas

Hukrim

Grebek Judi Dadu di Sampung, Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Empat Pelaku