KANALPONOROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melarang keras beroperasinnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Diberlakukan larangan ini untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Pemkab juga meminta kepada para pedagang makanan atau warung-warung makan untuk memberi tabir.
Untuk melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, dinas pariwisata selalu melakukan monitoring terhadap tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Jika mereka nekat beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Sapto Djadmiko mengungkapkan,” monitoring terhadap tempat -tempat karoke selama Bulan Ramadhan ini rutin dilakukan, jika mereka nekat beroperasi maka akan di kenakan hukuman, tentu saja prosesnya bertahap dimulai dari pemberian peringatan, jika mereka tetap membandel maka bisa dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha,”ucapnya.(K-3)