Home / News / Wisata

Sabtu, 20 Juni 2015 - 10:02 WIB - Editor : redaksi

Selama Puasa, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

KANALPONOROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melarang keras beroperasinnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Diberlakukan larangan ini untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemkab juga meminta kepada para pedagang makanan atau warung-warung makan untuk memberi tabir.

Untuk  melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, dinas pariwisata selalu melakukan monitoring terhadap tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Jika mereka nekat beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Sapto Djadmiko mengungkapkan,” monitoring terhadap tempat -tempat karoke selama Bulan Ramadhan ini rutin dilakukan, jika mereka nekat beroperasi maka akan di kenakan hukuman, tentu saja prosesnya bertahap dimulai dari pemberian peringatan, jika mereka tetap membandel maka bisa dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha,”ucapnya.(K-3)

Baca Juga :  Kunjungi Ponpes Darur Rohmah, Kapolres Ponorogo Ajak Perangi Hoax Terutama Soal Pemilu

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Hektar Hutan di Sambit Terbakar

Peristiwa

Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Ponorogo-Magetan Koma

kombis

Presiden Hadiri HUT Ke-9 BukaLapak di JCC

Peristiwa

Vixion vs Dump Truck di Tikungan Beduri, Satu Tewas

kombis

OJK Peringatkan Perusahaan Gadai Swasta Segera Mendaftar dan Urus Ijin

News

Dishub Ponorogo Berangkatkan 10 Bus Arus Balik Gratis

Headline

Satgas PMK Nasional Puji Sumatera Utara dalam Capaian 90 Persen Vaksinasi PMK

Peristiwa

Penambang Pasir Diduga Hanyut di Sungai Galok Sukorejo