KANALPONOROGO-Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Desa/Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan senilai Rp 2,2 miliar, Abdul Aziz mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Magetan setelah diberikan surat pemberitahuan dari Kejari Magetan, Rabu(23/12/2015).
“Terpidana cukup kooperatif setelah kami beri surat pemberitahuan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung (MA), bahkan terpidana datang sendiri sebelum kami menjemput kerumahnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Taufik Hidayat didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Ali Munip, usai mengantar Abdul Aziz ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magetan.
Saat menyerahkan diri itu, Abdul Aziz didampingi 3 penasihat hukum dari Surabaya. Ketiga PH itu Rony Tjahjadi, M Syahrul B, dan Ria Syah Fuji.
Dijelaskan Kasi Pidsus Achmad Taufik Hidayat, selain kooperatif menerima eksekusi, Abdul Aziz, juga bersedia membayar denda yang diputus Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 200 juta.
“Selain kooperatif, dia (Abdul Aziz) juga bersedia membayar denda sebesar Rp 200 juta dan sudah tandatangan. Dulu saat sidang sempat ditahan di Medaeng, guna kepentingan sidang,” jelas Achmad Taufik Hidayat.
Sebelum masuk LP, terpidana Abdul Aziz dilakukan cek kesehatan oleh tim kesehatan dari Polres Magetan. Selesai dilakukan cek kesehatan, sekitar pukul 10.30, terpidana korupsi itu dibawa dengan mobil tahanan Kejari Magetan ke LP.
“Terpidana sampai akhir hukumannya tetap di LP Magetan. Kalau sebelumnya sempat ditahan di Medaeng, karena sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jadi ditahan. Sekarang, terpidana didekatkan dengan keluarganya,” ujar Kasi Pidsus.
Seperti diketahui, Abdul Aziz bin Salha ini kesandung korupsi proyek pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo, Kabupaten Magetan senilai Rp 2,2 miliar. Kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya di putus dissenting opinion, dua hakim menilai Abdul Aziz tidak bersalah, namun seorang hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan, mantan sekda Magetan ini bersalah.
Akibat putusan dissenting opinion itu, putusan bebas Abdul Aziz dianggap jaksa penuntut umum (JPU) belum bulat. Lantaran itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas hakim tipikor itu. Kemudian tanggal 10 Desember 2015 lalu, MA mengabulkan Kasasi JPU kemudian memvonis Abdul Aziz.(wad/kanalponorogo)