Home / Birokrasi / Hukrim / News

Selasa, 28 April 2015 - 22:52 WIB - Editor : redaksi

Sidang Perdana Kasus DAK Dindik, Terkuak Nilai Bancaan Uang Negara

KANALPONOROGO-Nilai bancaan uang negara yang
dilakukan para birokrat di Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan dan olah raga melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Ponorogo(Dindik) 2012 dan 2013 mulai terkuak.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ponorogo setebal 40 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Kasi Pidsus Happy Al Habibie dan anggotanya Safrudin menyebut Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih atau Wabup Ida menerima dana sebesar lebih dari Rp1 miliar. Mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini menerima dana sebesar lebih dari Rp1 miliar pula. Sedangkan mantan Kadindik Ponorogo Supeno dan dua stafnya menerima sekitar Rp 200 juta. Bedanya, dengan para terdakwa yang telah
bersidang, Yusuf Pribadi menerima dana dari pengadaan di tahun 2012 saja.
Dikonfirmasi via telephone seluler, Happy menyatakan, setelah
cukup lama antre, rombongan dari Ponorogo bisa bersidang pada sekitar pukul 14.20 WIB dan selesai pada 15.26 WIB.
Hanya tiga terdakwa yang bisa disidangkan. Nur Sasongko akan
bersidang pada Selasa (4/5) bersama dengan dua stafnya plus seorang makelar proyek yang sering bekerja sama dengan Nur Sasongko. Ternyata, kata Happy, panitera salah ketik untuk jadwal sidang Nur Sasongko.
“Sidang berjalan lancar. Ketiganya (Supeno, Son Sudarsono,
Marjuki) menjalani sidang bersamaan karena majelisnya sama dan tidak sendiri-sendiri agar efisien. Kami sudah bacakan dakwaan untuk mereka lalu penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi. Pekan depan langsung akan kita hadirkan saksi,” ujar Happy Al Habibie.
Dalam dakwaannya kepada ketiga para birokrat, JPU menjerat para
terdakwa dengan dakwaan primer 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a dan (1) b jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini para terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun.
“Kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dan itu yang
akan kami buktikan. Kami juga akan membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain dalam kasus ini. Siapa yang memperkaya, siapa yang diperkaya, akan terurai nanti di persidangan-persidangan berikutnya,” ujar Happy.(K-2)
Baca Juga :  Terdakwa Yuni Widyaningsih Bakal Sidang Bareng Yusuf Pribadi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Hukrim

Sempat Mangkir, Mantan Sekdakab Magetan Abdul Aziz Jalani Eksekusi

Peristiwa

Pelajar SD di Sambit Ponorogo, Tewas Terhanyut di Sungai

News

Demokrat Ajukan Tiga Nama Bacabup ke Pusat

Headline

Masih ada yang melanggar Protokol Kesehatan, Sipropam Polres Ponorogo Gelar Operasi kembali

News

Lagi, 1 Korban Kebakaran hutan Lawu Asal Ngawi Meninggal

Hukrim

Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bondowoso

News

Dishub Jombang, Tindak Tegas Angkutan Barang Yang Masih Beroperasi