Home / Hukrim

Senin, 6 Februari 2017 - 14:09 WIB - Editor : redaksi

Tebang Jati di Hutan, Kakek Sampung Diamankan Polres Ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan pelaku SUT(64) warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo lantaran melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan RPH Badegan, masuk Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Senin (06/02/2017) kemarin.

Penangkapan bermula saat Senin (06/02/2017) sekira pukul 09.00 WIB diketahui pelaku sedang menggergajikan kayu jati gelondongan yang diduga hasil menebang dari dalam kawasan hutan RPH Badegan turut DesaTulung, Kecamatan Sampung.

Baca Juga :  Sehari Terjadi Kebakaran Hutan di Tiga Lokasi Wilayah Ponorogo

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Perhutani terhadap kayu jati milik pelaku diketahui kayu tersebut mirip kayu dari hasil hutan.

Pelaku mengakui bahwa kayu jati miliknya adalah hasil menebang dari kawasan hutan dekat rumahnya dalam kurun waktu Bulan Desember 2016 sebanyak 4 pohon jati yang dipotong-potong menjadi 11 batang ukuran 2-3 meter.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah gergaji tangan, kayu jati olahan dengan ukuran : 2 batang kayu ukuran 310x8x10; 1 batang 360x8x10; 1 batang kayu ukuran 370x8x10; 19 batang usuk ukuran 4×6, dengan jumlah total keseluruhan  0.0229 meter kibik,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Amankan Eks Anggota DPRD Main Dadu Gunakan Android

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b UU No.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kedapatan Selingkuh, Diarak Telanjang ke Balai Desa Bangunrejo

Hukrim

Edarkan Pil Dobel L, Warga Pulung Dicokok Polisi

Hukrim

Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Jambret

Hukrim

Polres gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik PDIP

Hukrim

Grebek Judi Dadu, Polsek Mlarak Cokok Bandar dan Penomboknya

Hukrim

Berkas P21, Wabup Ida Belum Ditahan

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Hukrim

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara