Home / Uncategorized

Senin, 28 Maret 2016 - 20:54 WIB - Editor : redaksi

Terdakwa Kasus Sabu Magetan Dijerat Pasal Berlapis

kedua terdakwa di PN Magetan foto: kanalponorogo.com

KANALMAGETAN-Terdakwa kasus peredaran sabu DPP (33) warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiarto.

Dalam  sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu, DPP duduk di kursi pesakitan bersama kurirnya, WS (30) warga Magetan.

Keduanya dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus, yakni pasal 114 KUHP tentang peredaran Narkotika, pasal 112 KUHP tentang narkotika dan pasal 127  KUHP tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

JPU Sugiarto mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan sabu kepada konsumen, dengan WS sebagai kurir dan DPP sebagai Bandar,” kedua terdakwa, dalam kasus ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, dalam aksinya terdakwa WS berperan sebagai kurir dan DPP sebagai penyedia barang,“ucap JPU Sugiharto dihadapan Majelis hakim PN Magetan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi RW Bersama Babinsa Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo

Barang bukti yang ditemukan dan disita yaitu 6 paket sabu siap pasar seberat 3,81 gram. Yang terdiri dari 1 kantong plastik klip ber isi shabu 0,80 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,82 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu  0,83 gram, 1 kantong plastik klip berIsi shabu  0,79 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,43 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,14 gram.

Baca Juga :  Polsek Sambit Melaksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos TP-PKK Ponorogo Di Desa Jrakah Dan Desa Gajah

Sementara itu, mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Sugiarto itu, kedua terdakwa memilih menerima dakwaan itu,” kami terima,” ujar mereka serentak.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis(31/03/2016) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Sat Reskoba Polres Magetan.

Diketahui sebelumnya, bandar sabu, DPP dicokok petugas di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan lebih dari 3,81 gram sabu siap di edarkan, pada (25/01/2016) lalu.

Penangkapan bandar sabu kelas wahid di Magetan ini sendiri berawal dari penangkapan kurirnya WS warga Magetan, yang ditangkap pada (11/1) lalu oleh anggota Satreskoba Polres Magetan saat tengah mengantarkan barang.(an/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Pimpin Acara Laporan Korps Sertijab Danramil serta Wisuda Purna Wira, Purna Bhakti dan Purna Tugas Anggota

Uncategorized

Dua Hari Tak Pulang, Warga Balong Ditemukan Mengambang di Kolam

Uncategorized

Pembangunan Mushala Dusun Kembang Tinggal Sasaran Tambahan

Uncategorized

Memperingati HUT ke 76 TNI Tahun 2021, Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Ziarah Nasional

Uncategorized

Polsek Pulung Melaksanakan Pengamanan Pembukaan Musyawarah Cabang Ke II Muhammadiyah dan Aisyiyah Kec. Pulung

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri acara Launching Rumah Karantina II Untuk Covid-19

Uncategorized

Komsos, Babinsa Koramil 0802/07 Badegan Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Uncategorized

Kakek, Nenek dan Cucu Tertimpa Tembok Roboh