KANALPONOROGO-Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyayangkan temuan saat melakukan sidak dilokalisasi Kedung Banteng yang berada di Kecamatan Sukorejo, yang ditengarai masih beroperasinya penghuni lokalisasi yang telah resmi ditutup pada 8 Juni lalu, walau dengan cara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, dana kompensasi bagi 94 warga terdampak yang sampai kini belum terealisasi juga menjadi pertanyaan bagi anggota komisi D DPRD Ponorogo.
“Target paska penutupan dinas sosial punya kewajiban untuk melakukan pembinaan, tapi sekarang kenapa mereka masih praktek, apalagi Satpol PP menegetahui seperti ini kok diam,”ycap Ubail Islam wakil ketua komisi D DPRD Kanupaten Ponorogo.
Menurutnya, Satpol PP masih memiliki kewenangan penuh untuk bisa melakukan penegakan aturan terkait kondisi ini. Praktek prostitusi terselubung dengan modus layanan pesan antar ini jelas merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
Ke depan, lanjut Ubail, DPRD akan mengajak Satpol PP, Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait untuk bisa terus mengawal penutupan lokalisasi ini dengan baik. Bukan hanya soal administrasinya, tapi juga terkait aktivitas prostitusi di luar kompleks yang masih ditemui.
Ditambahkan Ubail, menanggapi masih adanya praktik terselubung yang dilakukan mantan penghuni lokalisasi satu-satunya di Ponorogo dan belum realisasinya dana komponsasi bagi warga terdampak, komisi D hari ini berangkat ke Jakarta untuk menanyakan dana APBN yang alokasinya terkait dengan penutupan Kedung Banteng ini.(K-1)