Home / Hukrim

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:43 WIB - Editor : redaksi

Tersangka Kasus DAK Mulai Mengembalikan Uang Negara


KANALPONOROGO-
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 mulai berupaya agar bisa
diperingan tuntutan hukum dengan mengembalikan dana proyek tersebut.
Pengembalian
tersebut diantaranya dilakukan oleh Direktur CV Global Inc, Sidoarjo, Nur
Sasongko sebesar Rp200 juta. Dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara
melalui transfer bank pada Selasa (24/3) lalu oleh kuasa hukumnya, Suryono
Pane.
“Tersangka
Nur Sasongko telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara dalam kasus
korupsi. Besarnya sebesar Rp200 juta. Kami melihatnya sebagai itikad baik dia
dalam menjalani perkara ini. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam
penuntutan, sebagai hal-hal yang meringankan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri
Ponorogo Sucipto.
Nur Sasongko
menjadi tersangka ketiga yang mengembalikan dana setelah mantan Kadindik
Ponorogo Supeno dan stafnya Son Sudarsono. Keduanya merupakan tersangka dalam
kasus yang sama. Supeno dan  Son Sudarsono telah mengembalikan dana
sebesar Rp200 juta pada beberapa waktu yang lalu. Dengen begitu, sampai saat
ini jumlah dana negara yang telah dikembalikan mencapai Rp400 juta
Sucipto
menyatakan, kalau para tersangka memang ingin lebih mendapat keringanan dalam
penuntutan, maka pengembalian uang negara lebih baik dilakukan sebelum adanya
vonis atau putusan dari Pengadilan Tipikor. Pengembalian setelah vonis akan
masuk upaya paksa dan akan dilakukan penyitaan harta milik tersangka, yang
besaranya sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing
tersangka.
Enam
tersangka lain, termasuk Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, lanjut Sucipto
menyatakan, belum berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. “Kalau Wabup
sampai saat ini belum ada upaya untuk mengembalikan,” ujarnya.
Sementara
itu, Suryono Pane, kuasa hukum tersangka Nur Sasongko saat dihubungi melalui
ponselnya, menyatakan, pengembalian uang tersebut memang bentuk dari itikad
baik kliennya dalam menjalani proses hukum yang ada. “Memang saya sendiri
kemarin yang menyerahkan, ini itikad baik klien kami dan bentuk dari
menghormati proses hukum,” ucapnya.
Namun ini
Suryono Pane, menyebut jika pengembalian uang negara itu bukanlah sebagai
bentuk pengakuan kesalahan yang dilakukan kliennya dalam kasus ini. ia menegaskan,
pengembalian tersebut adalah sebagai jaminan. “Bukan kami
mengakui kami salah, tapi ini sebagai itikad baik saja,” pungkasnya.(K-2)

Baca Juga :  Usut Kasus RSUD, Polres Kirim Surat ke KPK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Di Tonatan Pencuri Gondol Laptop dan Emas

Hukrim

Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Madiun

Hukrim

Datangi Sidang DAK di Pengadilan Tipikor, KP-PHP Tuntut Mantan Wabup Ponorogo Ditahan

Hukrim

Juragan Emas Gagalkan Perampokan, Satu Pelaku Babak Belur Dimasa

Hukrim

Bobol Gudang, Pencuri Gondol 7 Tab Samsung

Hukrim

Ibu Berjilbab Nyopet di Toko Pakaian terekam CCTV

Hukrim

Polres gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik PDIP

Hukrim

Wabup Ida, Penuhi Panggilan Kejari, Bantah Ada Kesepakatan Fee