Home / Hukrim / News

Minggu, 17 Januari 2016 - 12:34 WIB - Editor : redaksi

Tersangka Penggelapan Ranmor Gugat Polres Ponorogo

 

Yasin, Pengacara tersangka dugaan penggelapan ranmor foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Tersangka dugaan penggelapan ratusan kendaraan bermotor JBS(42), melalui pengacaranya, Yasin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo dengan tergugat Polres Ponorogo, Rabu(13/01/2016) lalu.

Mereka menyoal keabsahan penetapan tersangka Jaken dalam kasus tersebut dan telah mendapat nomor register perkara no. 1/pid.pra/2016/PN.Png.

“Kemarin kami resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Ponorogo yang dikenakan kepada Pak Jaken. Penetapan tersangka tidak sah,” ungkap Yasin, Kamis (14/1), kemarin.

Menurut Yasin, lokasi perkara yaitu saat Jaken bertransaksi gadai kepada Onky alias Oky, yang saat ini masih diburu polisi, adalah di Maospati, Magetan. Sehingga, lanjutnya, apabila Jaken dianggap turut serta dalam penggelapan dan penipuan, atau juga penadahan, maka yang berwenang adalah Polres Magetan.

Baca Juga :  20 Ribu Santri Ponorogo Ikuti Apel Hari Santri Nasional 2017

“Wilayah yurisdiksi hukumnya adalah Polres Magetan, bukan Polres Ponorogo. Tidak ada wenang Polres Ponorogo di Magetan. Kewenangan Polres Ponorogo ya hanya terhadap Onky, itu kalau Onky dianggap menggelapkan. Korbannya (Onky) dan lokasi penipuannya kan Ponorogo. Jadi Jaken bisa bsia jadi saksi untuk Onky di Polres Ponorogo (bila telah tertangkap) dan Onky jadi saksi untuk Jaken di Polres Magetan seandainya Jaken dianggap bersalah. Itu yurisdiksi hukumnya masing-masing. Locus delicti di Magetan, maka yang berwenang ya Polres Magetan,” urai Yasin.

Baca Juga :  Kapolda Jatim dan Pangkoarmada II Suntik Vaksin.

Ia merujuk pada pasal 137 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetang kewenangan jaksa penuntut umum, yang akan dilimpahi perkara hukum, yang hanya akan melakukan penuntutan terhadap perbuatan pidana yang berada di wilayah hukumnya.

Rujukan lainnya adalah pasal 84 KUHAP, yang menerangkan bawah Pengadilan Negeri hanya akan mengadili perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Sehingga perbuatan yang terjadi Magetan tidak mungkin dituntut di Ponorogo. Perkara yang terjadi di Magetan tidak akan diadili di Ponorogo kecuali ada syarat-syarat khusus, itupun berdasarkan keputusan Menkumham. Karena Polres Ponorogo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka kepada Jaken, maka penangkapan dan penahanan itu tidak sah,” jelasnya.(wad/kanal-ponorogo/com).

Share :

Baca Juga

Mataraman

Forkopinda Kabupaten Ponorogo Hadiri upacara dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73

News

Misranto-Isnen Lengkapi Berkas Persyaratan Dukungan KTP

Peristiwa

Kembali, Warga Ponorogo Ditemukan Gantung Diri

Mataraman

HALO POLISI BERSAMA RADIO GEMA SURYA PONOROGO

kombis

Keuntungan Menggiurkan dari Dagang Anyaman Ketupat

Headline

Kanit Binmas Polsek Sukorejo Beri Penyuluhan

Headline

sepeda motor Supra dan sepeda motor Beat, mengakibatkan satu luka berat

News

Ipong-Sujarno Serahkan Berkas Perbaikan di Hari Pertama