KANALPONOROGO-DPRD Ponorogo menggodok Peraturan
Daerah (Perda) tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Ponorogo untuk mengatur
larangan bercerai bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berangkat menjadi
TKI dan diwajibkan membuat komitmen secara lisan hingga tertulis untuk tidak
bercerai.
Daerah (Perda) tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Ponorogo untuk mengatur
larangan bercerai bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berangkat menjadi
TKI dan diwajibkan membuat komitmen secara lisan hingga tertulis untuk tidak
bercerai.
“Ada pasal dalam raperda yang mewajibkan
adanya syarat berupa surat pernyataan bagi yang akan berangkat untuk tidak
melakukan perceraian selama bekerja di luar negeri,” ujar Anggota DPRD Ponorogo
Sukirno, kemarin.
adanya syarat berupa surat pernyataan bagi yang akan berangkat untuk tidak
melakukan perceraian selama bekerja di luar negeri,” ujar Anggota DPRD Ponorogo
Sukirno, kemarin.
Legislator yang juga pemilik salah satu
Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) menyebutkan pertimbangan munculnya pasal ini adalah
tingginya angka perceraian di Ponorogo. Sukirno menyatakan, sebagian besar
perceraian di Ponorogo disebabkan konflik yang terjadi karena salah satu
pasangan atau keduanya menjadi TKI.
Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) menyebutkan pertimbangan munculnya pasal ini adalah
tingginya angka perceraian di Ponorogo. Sukirno menyatakan, sebagian besar
perceraian di Ponorogo disebabkan konflik yang terjadi karena salah satu
pasangan atau keduanya menjadi TKI.
“Dan angka perceraian di Ponorogo ini
tiap tahun meningkat. Bahkan bisa disebut tingkat perceraiannya cukup tinggi.
Nah, aturan ini untuk melindungi TKI dari adanya perpecahan keluarga,” ujarnya.
tiap tahun meningkat. Bahkan bisa disebut tingkat perceraiannya cukup tinggi.
Nah, aturan ini untuk melindungi TKI dari adanya perpecahan keluarga,” ujarnya.
Dikatakannya, memang perceraian bukan
ranah pemerintah daerah melainkan ranah pribadi orang per orang. Bahkan,
pelarangan perceraian, termasuk untuk TKI, tidak ada dasar hukumnya. Hal ini,
kata dia, lebih kental nuansa perlindungan terhadap TKI dari sisi sosial dan
kehidupannya di masa mendatang.
ranah pemerintah daerah melainkan ranah pribadi orang per orang. Bahkan,
pelarangan perceraian, termasuk untuk TKI, tidak ada dasar hukumnya. Hal ini,
kata dia, lebih kental nuansa perlindungan terhadap TKI dari sisi sosial dan
kehidupannya di masa mendatang.
Hal pribadi yang juga akan diatur oleh
perda ini adalah soal kejelasan pengasuhan anak yang bakal ditinggalkan calon
TKI. Pasal ini menghendaki adalah penunjukan secara tertulis orang-orang yang
akan bertanggung jawab atas pengasuhan dan perkembangan anak calon TKI.
perda ini adalah soal kejelasan pengasuhan anak yang bakal ditinggalkan calon
TKI. Pasal ini menghendaki adalah penunjukan secara tertulis orang-orang yang
akan bertanggung jawab atas pengasuhan dan perkembangan anak calon TKI.
“Mengapa begitu? Karena banyak kasus di
mana anak tidak jelas siapa yang mengasuh dan justru membuat anak kurang kasih
sayang, perhatian dan semacamnya,” ujarnya.
mana anak tidak jelas siapa yang mengasuh dan justru membuat anak kurang kasih
sayang, perhatian dan semacamnya,” ujarnya.
Kedua pasal ini mendapat respons cukup
positif dari paara peserta dengar pendapat. Salah satunya Damanhuri, mantan
anggota DPRD setempat. Menurutnya kedua pasal memang tidak ada landasan
hukumnya. Namun ia lebih menekankan adanya pesan sosial yang sangat kentara
dalam pasal ini.
positif dari paara peserta dengar pendapat. Salah satunya Damanhuri, mantan
anggota DPRD setempat. Menurutnya kedua pasal memang tidak ada landasan
hukumnya. Namun ia lebih menekankan adanya pesan sosial yang sangat kentara
dalam pasal ini.
“Orang mau jadi TKI itu kan agar
meningkat taraf hidupnya. Tapi ternyata setelah di luar (TKI) atau yang
ditinggal tidak berdampingan, terkena berbagai pengaruh buruk secara moral,
lalu terjadi perceraian. Maka tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
dengan taraf hidup yang sejahtera tidak tercapai dan malah semakin semrawut,”
ujarnya.
meningkat taraf hidupnya. Tapi ternyata setelah di luar (TKI) atau yang
ditinggal tidak berdampingan, terkena berbagai pengaruh buruk secara moral,
lalu terjadi perceraian. Maka tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
dengan taraf hidup yang sejahtera tidak tercapai dan malah semakin semrawut,”
ujarnya.
Begitu pula soal pengasuhan anak yang
ditinggalkan. Menurutnya, anak-anak terutama yang masih di bawah dua tahun
masih sangat membutuhkan kasih sayang ibu. Kalau sampai ditinggal ke luar
negeri, maka anak akan kekurangan kasih sayang dan perhatian.
ditinggalkan. Menurutnya, anak-anak terutama yang masih di bawah dua tahun
masih sangat membutuhkan kasih sayang ibu. Kalau sampai ditinggal ke luar
negeri, maka anak akan kekurangan kasih sayang dan perhatian.
“Bahkan saya mendukung agar ibu-ibu yag
anaknya belum dua tahun atau masih menyusu dilarang jadi TKI dulu. Ini agar
anak-anak itu bisa tumbuh dengan baik. Mereka adalah anak-anak Ponorogo, calon
penerus bangsa,” ujarnya.(K-2)
anaknya belum dua tahun atau masih menyusu dilarang jadi TKI dulu. Ini agar
anak-anak itu bisa tumbuh dengan baik. Mereka adalah anak-anak Ponorogo, calon
penerus bangsa,” ujarnya.(K-2)