Home / News

Kamis, 2 April 2015 - 22:36 WIB - Editor : redaksi

TKI Asal Ponorogo Dilarang Bercerai

KANALPONOROGO-DPRD Ponorogo menggodok Peraturan
Daerah (Perda) tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Ponorogo untuk mengatur
larangan bercerai bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berangkat menjadi
TKI dan diwajibkan membuat komitmen secara lisan hingga tertulis untuk tidak
bercerai.
“Ada pasal dalam raperda yang mewajibkan
adanya syarat berupa surat pernyataan bagi yang akan berangkat untuk tidak
melakukan perceraian selama bekerja di luar negeri,” ujar Anggota DPRD Ponorogo
Sukirno, kemarin.
Legislator yang juga pemilik salah satu
Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) menyebutkan pertimbangan munculnya pasal ini adalah
tingginya angka perceraian di Ponorogo. Sukirno menyatakan, sebagian besar
perceraian di Ponorogo disebabkan konflik yang terjadi karena salah satu
pasangan atau keduanya menjadi TKI.
“Dan angka perceraian di Ponorogo ini
tiap tahun meningkat. Bahkan bisa disebut tingkat perceraiannya cukup tinggi.
Nah, aturan ini untuk melindungi TKI dari adanya perpecahan keluarga,” ujarnya.
Dikatakannya, memang perceraian bukan
ranah pemerintah daerah melainkan ranah pribadi orang per orang. Bahkan,
pelarangan perceraian, termasuk untuk TKI, tidak ada dasar hukumnya. Hal ini,
kata dia, lebih kental nuansa perlindungan terhadap TKI dari sisi sosial dan
kehidupannya di masa mendatang.
Hal pribadi yang juga akan diatur oleh
perda ini adalah soal kejelasan pengasuhan anak yang bakal ditinggalkan calon
TKI. Pasal ini menghendaki adalah penunjukan secara tertulis orang-orang yang
akan bertanggung jawab atas pengasuhan dan perkembangan anak calon TKI.
“Mengapa begitu? Karena banyak kasus di
mana anak tidak jelas siapa yang mengasuh dan justru membuat anak kurang kasih
sayang, perhatian dan semacamnya,” ujarnya.
Kedua pasal ini mendapat respons cukup
positif dari paara peserta dengar pendapat. Salah satunya Damanhuri, mantan
anggota DPRD setempat. Menurutnya kedua pasal memang tidak ada landasan
hukumnya. Namun ia lebih menekankan adanya pesan sosial yang sangat kentara
dalam pasal ini.
“Orang mau jadi TKI itu kan agar
meningkat taraf hidupnya. Tapi ternyata setelah di luar (TKI) atau yang
ditinggal tidak berdampingan, terkena berbagai pengaruh buruk secara moral,
lalu terjadi perceraian. Maka tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
dengan taraf hidup yang sejahtera tidak tercapai dan malah semakin semrawut,”
ujarnya.
Begitu pula soal pengasuhan anak yang
ditinggalkan. Menurutnya, anak-anak terutama yang masih di bawah dua tahun
masih sangat membutuhkan kasih sayang ibu. Kalau sampai ditinggal ke luar
negeri, maka anak akan kekurangan kasih sayang dan perhatian.
“Bahkan saya mendukung agar ibu-ibu yag
anaknya belum dua tahun atau masih menyusu dilarang jadi TKI dulu. Ini agar
anak-anak itu bisa tumbuh dengan baik. Mereka adalah anak-anak Ponorogo, calon
penerus bangsa,” ujarnya.(K-2)

Baca Juga :  Diterjang Angin Kencang 4 Warga Sumba Barat Daya Meninggal

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Pulung Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik

Peristiwa

Inilah Proses Evakuasi Pesawat KONI DKI Yang Mendarat Darurat di Sampung Ponorogo

Mataraman

BT, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Anti Teror Sudah Tiga Tahun Tinggal di Ponorogo

Mataraman

Jalin Sinergitas, Wakapolsek Sukorejo Sambang Kades Sragi.

Birokrasi

Satgas Reaksi Cepat Dinsosnakertrans Pantau Pembagian THR

Mataraman

Focus Group Discussion (Fgd) Dan Safari Reog Kamtibmas Polres Ponorogo Di Desa Grogol Kecamatan Sawoo

Mataraman

Patroli Skala Besar Polres Ponorogo Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

Mataraman

Bhabinkamtibmas ajak Warganya menjaga Keamanan Lingkungan