Home / Birokrasi / News

Senin, 9 November 2015 - 18:12 WIB - Editor : redaksi

Wartawan Diusir Saat Rakor PETI di Lantai 2 Pemkab Ngawi

Ruang Bina Bhakti Praja tempat rakor PETI Pemkab Ngawi foto : dik

KANALPONOROGO- Perlakuan kurang menyenangkan dialami oleh Purwanto seorang wartawan media online, saat Pemkab Ngawi mengelar rapat koordinasi (rakor) tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di ruang rapat Bina Bhakti Praja lantai II gedung Sekretaris Daerah (Setda) setempat, Senin (09/11).

Saat mendatagi rakor untuk meliput, Purwanto langsung diusir ketika masuk ke ruangan tersebut.

Sebelum masuk ruangan rakor sudah terlebih dahulu dipersilahkan masuk oleh petugas Satpol PP yang ada dilokasi bahkan mengisi nama dibuku hadir yang ada. Setelah duduk beberapa saat tanpa basa-basi Rahmad Didik Purwanto Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Ngawi langsung mengusir dengan alasan rakor yang dilaksanakan Setda bersama Unsur Pimpinan Daerah (Unspinda) adalah tertutup bagi wartawan.

Baca Juga :  Komisi D Sidak Kedung Banteng Ada Indikasi Masih Praktek

“Saya sudah terbiasa meliput kegiatan acara seperti ini dan saya tahu aturan di pemkab sini. Kalau memang tertutup kenapa dipintu depan saya dipersilahkan masuk dan tidak ada tanda rapat tertutup yang terpasang dipintu,” tegas Purwanto, Senin (09/11).

Dia pun mengaku kecewa dengan sikap pengusiran yang dilakukan salah satu kepala satker itu dengan alasan tertutup. Selaku jurnalis peliput, dia hanya ingin menyimak tentang sebenarnya fakta lapangan terkait PETI di Kabupaten Ngawi demikian juga kebijakan pemerintah daerah setempat.

Tidak hanya itu, ketika keluar ruangan dan mencoba mendengarkan rapat dari ruang audio sistem bersama seorang wartawan dari media cetak terbitan harian lagi-lagi diusir oleh petugas Satpol PP. Kontan saja, semakin diusir malah menambah pertanyaan sebenarnya apa yang terjadi tentang PETI dilingkup Pemkab Ngawi.

Baca Juga :  Sapa pendengar Radio, Kasat Sabhara tegaskan Siap Amankan Pilkada Serentak 2020 di Ponorogo!

Terpisah, Rahmad Didik Purwanto Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Ngawi melalui via telepon menandaskan, rakor itu memang tertutup terkait pembahasan kebijakan untuk menyikapi pertambangan dan mineral diwilayahnya. Dalih dia, karena bersifat tertutup hasil rapat belum bisa diinformasikan kepada masyarakat.

Dengan aksi sepihak tersebut tentunya sangat menyimpang dari UU KIP (Komisi Informasi Publik) apalagi peran wartawan tidak lebih sebagai penyambung informasi kepada khlayak masyarakat.(dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Bus Mira Terguling, 1 Penumpang Tewas

Nasional

Menteri Perhubungan Resmikan Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo

News

Penderita Demam Berdarah di Ponorogo Meningkat

News

Karyawati Money Changer Gagalkan Perampokan

News

TNI Gadungan Diamankan Anggota Koramil

News

Sidak UN, DPRD Ponorogo Malah Temukan SMP Lakukan Pungli

Headline

Buka Konferensi FRI, Presiden Dorong Lembaga Pendidikan Tinggi Kembangkan Inovasi Saat Pandemi

Citizen Journalism

Forkopimda Jatim Gelar Pasukan Ops Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan