Tersangka Curanmor, Coba Bunuh Diri di Ruang Reskrim
KANALPONOROGO – Rasa takut bercampur malu karena tertangkap polisi membuat KRJ, 58, warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, nekat bunuh diri. Namun upaya mengakhiri hidup ini gagal dan KRJ pun kini dirawat di RSUD dr Harjono, Ponorogo.
KRJ dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo pada Minggu (15/2) malam. Ia adalah target operasi atas tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor. Pria yang bisa disebut telah uzur ini diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor jenis matic di salah satu rumah makan di Ponorogo pada 27 Januari lalu, sore hari.
“Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti sepeda motor ditemukan di Tawangmangu, Karanganyar, Jateng. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya, di Ngawi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, kemarin.
Selain menangkap KRJ, polisi juga membekuk TRN, seorang pedagang bakso di Tawangmangu yang berperan sebagai penadah. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic dan uang Rp4 juta yang merupakan hasil gadai motor curian KRJ ke TRN.
Usai penangkapan, tim operasi mengistirahatkan sementara KRJ dan TRN secara terpisah di Kantor Satreskrim. Petugas pun melakukan penyerahan tersangka kepada petugas piket Satreskrim. KRJ didudukkan di kursi kayu dengan salah satu tangan terborgol di kayu sandaran kursi.
Pada Senin (16/2) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB atau selang enam jam dari penangkapan, petugas mendapati KRJ dalam posisi lemas terduduk di lantai ruangan. Wajahnya tampak membiru.
Dugaan sementara, KRJ melakukan percobaan bunuh diri. Caranya dengan menjerat lehernya sendiri dengan tali yang dilepasnya dari jaket yang dikenakannya. “Salah satu ujung tali diikatkan ke kursi lalu yang lainnya ditarik dengan tangan kanan yang tidak terborgol sekuat-kuatnya. Mungkin karena kekurangan oksigen, maka tersangka lemas. Beruntung petugas segera menemukan dan segera melakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit dan selamat, tidak mati,” ungkap AKP Hasran.
Petang kemarin, kondisi KRJ sudah tampak stabil. Ia tampak beberapa kali menggerakkan kaki dan tangan. Sesekali ia juga duduk. Namun karena kedua tangannya diborgol dengan ranjang tempatnya di rawat dan diobservasi.
Humas RSUD dr Harjono, Ponorogo, Sherly menyatakan, kondisi pasien KRJ sudah membaik. Tim di ICU bisa melakukan pertolongan dan selamat. Bahkan dari pengamatan sementara sudah membaik dan sadar.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan polisi. Terutama soal pengamanan. Soal perawatan ya sampai sembuh,” ujarnya.
Kepada anggota polisi yang melakukan penjagaan, KRJ mengaku mencoba bunuh diri karena ketakutan setelah tertangkap melakukan pencurian. Ia stres sebab baru pertama kali mencuri sudah tertangkap sehingga ia takut dihukum berat.
“Menurut anggota, dia takut. Tidak tahu apa yang harus diperbuat makanya bunuh diri,” ujarnya.
Kepada KRJ, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Sementara untuk TRN, polisi mengenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(K-2)