KANALPONOROGO– Polres Ponorogo
mengamankan Zainul Arifin (39) warga Suru, Kecamatan Sooko, karena kedapatan mengedarkan
726 butir pil koplo jenis LL.
mengamankan Zainul Arifin (39) warga Suru, Kecamatan Sooko, karena kedapatan mengedarkan
726 butir pil koplo jenis LL.
Tertangkapnya tersangka bermula saat
polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa diwilayah yang berbatasan
dengan Kabupaten Trenggalek tersebut sering melihat sekelompok anak muda yang
berpesta barang haram ini.
polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa diwilayah yang berbatasan
dengan Kabupaten Trenggalek tersebut sering melihat sekelompok anak muda yang
berpesta barang haram ini.
“Setelah anggota kami mendapatkan
masukan dari masyarakat, bahwa didaerah Kecamatan Sooko sering dijumpai
sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi pil koplo jenis double LL,”ucap AKP
Basuki Dwikoranto, Kasatnarkoba Polres Ponorogo, Selasa (17/03).
masukan dari masyarakat, bahwa didaerah Kecamatan Sooko sering dijumpai
sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi pil koplo jenis double LL,”ucap AKP
Basuki Dwikoranto, Kasatnarkoba Polres Ponorogo, Selasa (17/03).
Polisi mengamankan pengedar dan barang
bukti ratusan pil koplo ini, sementara pihaknya terus melakukan penyelidikan
dan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok pil jenis double L ini.
bukti ratusan pil koplo ini, sementara pihaknya terus melakukan penyelidikan
dan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok pil jenis double L ini.
Dari pengakuan tersangka, satu
paket pil koplo berisi 8 butir dijual dengan harga
Rp.10.000,-
paket pil koplo berisi 8 butir dijual dengan harga
Rp.10.000,-
Bersamaan diamankanya pengedar dan
barang bukti ratusan butir pil koplo, polisi juga mengamankan 5 orang pelajar
yang menjadi korban peredaran barang haram ini,
dan kelimanya saat ini menjalani pembinaan di Kepolisian
Sektor(Polsek) Sokoo.
barang bukti ratusan butir pil koplo, polisi juga mengamankan 5 orang pelajar
yang menjadi korban peredaran barang haram ini,
dan kelimanya saat ini menjalani pembinaan di Kepolisian
Sektor(Polsek) Sokoo.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku
diancam dengan pasal 196 undang-undang nomer 14 tahun 2009 tentang kesehatan
dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(K-1)
diancam dengan pasal 196 undang-undang nomer 14 tahun 2009 tentang kesehatan
dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(K-1)