Nglurug Jakarta, Ratusan Kades Tuntut Kejelasan UU Desa
KANALPONOROGO– Ratusan kepala desa (Kades) dari Ponorogo berangkat ke
Jakarta berencana menuntut kejelasan amanat Undang-Undang Desa, Senin (23/03/2015).
Jakarta berencana menuntut kejelasan amanat Undang-Undang Desa, Senin (23/03/2015).
“Hari ini kami berangkat ke Jakarta untuk mendesak kejelasan UU Desa,”ucap
Riyanto, ketua PKPD.
Riyanto, ketua PKPD.
Keberangkatan 220 kepala desa dari alun-alun Ponorogo ini, bersama kepala
desa yang berasal dari Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Mereka akan bergabung
dengan seluruh kepala desa se Jawa-Bali di Jakarta, Selasa(24/03/2015) besuk.
desa yang berasal dari Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Mereka akan bergabung
dengan seluruh kepala desa se Jawa-Bali di Jakarta, Selasa(24/03/2015) besuk.
“Kami akan mendesak pemerintahan pusat agar segera merealisasikan 10% dari
APBN yang diperuntukan bagi kesejahteraan desa di Indonesia. Selain itu juga
menuntut agar PP no 43 Tahun 2014 segera dilakukan revisi,”tegas Riyanto.
APBN yang diperuntukan bagi kesejahteraan desa di Indonesia. Selain itu juga
menuntut agar PP no 43 Tahun 2014 segera dilakukan revisi,”tegas Riyanto.
Lebih lanjut dijelaskanya,“sebenarnya sederhana saja, seandainya dalam PP
43 utamanya pasal 100 itu tidak mengatur agar bengkok tidak masuk dalam 30
persen, dan dibuatkan Permen sendiri, itu sudah selesai,”tegasnya.
43 utamanya pasal 100 itu tidak mengatur agar bengkok tidak masuk dalam 30
persen, dan dibuatkan Permen sendiri, itu sudah selesai,”tegasnya.
Setibanya di Jakarta, mereka akan terbagi dalam empat group. Group pertama
akan menuju ke Kementrian Dalam Negeri, kedua akan mendatangi Kementerian Perdesaan,
ketiga akan menuju Kementerian Keuangan dan ke empat akan gruduk gedung senayan
untuk bertemu anggota DPR-RI.
akan menuju ke Kementrian Dalam Negeri, kedua akan mendatangi Kementerian Perdesaan,
ketiga akan menuju Kementerian Keuangan dan ke empat akan gruduk gedung senayan
untuk bertemu anggota DPR-RI.
Tak hanya menuntut pemerintahan pusat agar segera merealisasikan 10% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesejahteraan masyarakat
desa, ketua PKPD Ponorogo menyatakan, yang lebih utama menurutnya adalah
permasalahan bengkok, apabila bengkok itu harus dimasukan dalam APBDesa,
seharusnya masuk yang 70 persen, bukan yang 30 persen, sehingga para kepala
desa ini bisa lebih leluasa untuk belanja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesejahteraan masyarakat
desa, ketua PKPD Ponorogo menyatakan, yang lebih utama menurutnya adalah
permasalahan bengkok, apabila bengkok itu harus dimasukan dalam APBDesa,
seharusnya masuk yang 70 persen, bukan yang 30 persen, sehingga para kepala
desa ini bisa lebih leluasa untuk belanja.
“Yang didesa kelabakan, bila bengkok dimasukan dalam PAD desa dan hanya
dikeluarkan 30 persen, padahal penghasilan tetap teman-teman ini hanya Rp
1 juta, bagaimana bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.(K-1)
dikeluarkan 30 persen, padahal penghasilan tetap teman-teman ini hanya Rp
1 juta, bagaimana bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.(K-1)