Sucipto Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo KANALPONOROGO-Setelah memulai untuk menyidangkan 7 terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tentang kapan akan disidangkanya satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih. “Ya mungkin persidanganya akan kita barengkan dengan tersangka Yusuf Pribadi, kita selesaikan dulu berkasnya Pak Yusuf, kemudian kita limpahkan dan kemungkinan akan kta sidangkan bareng dengan Bu Wabup,”ucap Kajari Ponorogo, Sucipto, Rabu(6/5/2015). Ditanya tentang upaya penahanan Wabup Yuni Widyaningsih, Sucipto menyatakan pihaknya masih menunggu kabar soal izin penahanan yang pernah diajukannya ke atasannya sejak 24 Desember 2014 lalu. Ia menyatakan pihak Kejari Ponorogo harus tunduk para hirarki atau tingkatan kedinasan. “Kami di sini masih menunggu kabar. Dari Kejaksaan Agung, yang berhubungan langsung dengan Kemendagri, belum ada pemberitahuan apapun. Begitu ada kabar, akan saya tahan. Tidak perlu menunggu terdakwa yang lain sidang, ada izin saya tahan,” ujarnya. Sementara hingga saat ini Kejari telah memeriksa sekitar 25 orang saksi yang berasal dari guru dan kepala sekolah penerima bantuan alat peraga dan lima orang karyawan CV Global Inc. “Kita sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi untuk Pak Yusuf, kira-kira sudah separuh dari jumlah yang akan kita periksa yaitu 50 orang saksi,”ucap Kasintel Kejari Agus Kurniawan. Selain akan memeriksa dari pihak penerima bantuan alat peraga, penyidik juga akan memeriksa saksi yang berasal dari CV Ulfa Ananda Semarang dan 7 orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Agus menambahkan, bahwa target pemeriksaan dan berkasnya Yusuf Pribadi sudah lengkap pada bulan Mei ini, sehingga diperkirakan pada bulan puasa mendatang kasus dengan tersangka Yusuf Pribadi sudah bisa disidangkan, yang rencana akan dibarengkan dengan terdakwa Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.(K-1) |