Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara
KANALPONOROGO– Kejaksaan Negeri Ponorogo eksekusi Sarnoto (61) pensiunan Kabid Binamarga DPU Ponorogo lantaran telah menilep uang penjualan drum aspal bekas, Selasa(13/5/2015)
Sarnoto terpaksa menikmati masa pensiun di hotel prodeo setelah upaya badingnya ke Mahkamah Agung gagal.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan, perkara yang menimpa Sarnoto terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga Kabupaten Ponorogo. Perbuatan korupsi yang ditudingkan terjadi pada kurun waktu 2004 hingga 2006.
“Hari ini kami melaksanakan tugas eksekusi untuk saudara Sarnoto yang ternyata kalah saat melakukan banding dan kasasi. Setelah pekan lalu dia kami panggil dan ternyata cukup kooperatif, hari ini kita panggil lagi untuk kita masukkan ke penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto, Selasa (13/5/2015).
Dijelaskannya, pada 2004 DPU-BM menjual 1.065 buah drum bekas. Disusul tahun 2005 dengan 1.678 buah brum bekas dan pada 2006 sebanyak 4.441 buah drum bekas. Total drum bekas yang dijual selama tiga tahun tersebut adalah 7.184 buah.
Masing-masing penjualan dalam tahun-tahun itu menghasilkan uang sebesar Rp 7,65 juta, Rp16,78 juta dan Rp 44,41 juta. Totalnya mencapai Rp 68,84 juta.
Putusan Mahkamah Agung ( MA) yang sebenarnya sudah dilakukan sejak 5 september 2012 lalu, baru dirilis dalam pengumuman MA 15 April 2015 lalu. Dan baru dua pekan lalu surat itu dterima oleh Kejari Ponorogo selaku eksekutor.
“Putusannya ternyata sudah lama 5 September 2012 lalu. Dan pagi tadi terpidana Sarnoto kita eksekusi dengan memasukkan ke Rutan Ponorogo. Sebelumnya terpidana kita undang pekan lalu dan minta waktu hingga baru hari ini dieksekusi,” kata Kasintel Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan.
Dalam amar putusan MA itu, Sarnoto dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomo 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP . Keputusan kasasi MA itu merupakan kelanjutan dari perkara yang mencuat pada kejadian 2006 lalu, setelah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya 27 Maret 2010 lalu. Keputusan di tingkat banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo pada Maret 2010 lalu.
“Mengacu pada pasal 3 itu hukuman minimal adalah 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jadi kalau sampai vonis di bawah itu, maka MA menganggap ada yang salah dalam putusan itu ( PT dan PN),” terang Agus.
Ditambahkanya, dalam kasus korupsi yang dilakukan terpidana bersama kawannya ( yang juga diproses hukum), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16 juta.
Terpidana dianggap menyalahagunakan jabatannya dengan menjual drum bekas aspal sebanyak 7.174 buah drum. Uang hasil penjualan yang seharusya diserahkan seluruhnya ke kas negara, oleh terpidana justru sebagian dipakai sendiri atau bersama-sama.(K-4)