PT DGI Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Pembangunan RSUD
KANALPONOROGO- Kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan RSUD dr.Hardjono, sebesar Rp 3,5 miliar telah dikembalikan ke kas negara oleh PT.Anugerah Grup , milik Nazaruddin (mantan bendum partai Demokrat) saat penuntutan terhadap terdakwa Yuni Suryadi.
Pengembalian uang ke kas negara melalui rekening giro milik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo dilakukan sejak 27 April lalu. Kejari baru akan memberitahukan secara tertulis hal itu kepada penyidik Polres Ponorogo.
Dengan adanya pengembalian uang tersebut maka akan dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
“Kasus korupsi RSUD ketika tahap penuntutan Yuni Suryadi ( mantan Dirut RSUD), terdapat pengembalian kerugian negara masuk rekening giro kejaksan,”ucap Agus Kurniawan Kasintel Kejari Ponorogo, Kamis(21/5)
Disebutkanya, pengembalian uang negara tersebut akan disampaikan ke penyidik Polres secara tertulis agar dapat dijadikan barang bukti perkara yang lain agar bukti disita.
Menurut Agus, hasil persidangan nanti juga akan diketahui uang tersebut dibebankan atas nama siapa sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan. Dan pengembalian itu, merupakan upaya dari terdakwa Yuni Suryadi, tapi dilakukan oleh PT.Anugerah Grup .
“Setidaknya dapat jadi pertimbangan pengembalian itu. Upaya pengembalian terdakwa Yuni Suryadi, tapi dialakukan oleh pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Karena sudah diproses di sana ( KPK),”terang Agus.
Agus mengaku, tahunya pengembalian kerugian negara tersebut dari pengacara dan penasehat hukum terdakwa Yuni Suryadi. Dengan dasar jadi bahan pertimbangan dari PT.DGI.
Sementara itu satu persatu tersangka korupsi, rumah sakit milik pemerintah itu diperiksa oleh penyidik Polres Ponorogo. Setelah drg Priyo Langgeng diperiksa, Rabu ( 20/5) lalu giliran dr.Praminto Nugroho yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Dengan demikian tinggal satu tersangka lagi yaitu Budi Darmawan, yang diagendakan diperiksa Kamis(21/5/2015).
Dalam pemeriksaan dr.Praminto Nugroho selaku ketua panitia pengadaan barang dicecar dengan 10 pertanyaan.
Didampingi kuasa hukumnya Darusman, Praminto dijadwalkan akan diperiksa lagi pada Kamis, hari ini.
“Hanya mengenai tugas dan kewenangan ketua panitia. Yang kembalikan ndak tahu dari pelaksana proyeknya sendiri. Klien saya hanya membantu dalam perkara ini,” terang Darusman.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP.Hasran menyatakan, tiada hari tanpa pemeriksaan terhadap tersangka hingga selesai pemberkasan. Berkas yang sudah selesai segera dilimpahakan ke JPU untuk diteliti lalu disempurnakan oleh penyidik.
“Tiada hari tanpa pemeriksaan. Kemarin satu direktur RSUD, sekarang pemeriksaan lagi. Yang lain masih dalam pendalaman. Selesaikan berkas perkara, limpahkan, diteliti, kirim untuk penyelesaian berkas perkara,” terang Hasran.(K-4)