Terlanjur Rekrut Panwascam, Keabsahan Sekretariat Panwaskab Dipertanyakan
KANALPONOROGO-Komisi A DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat bersama Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) untuk menanyakan tentang keabsahan sekretariat Panwaskab untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat 9 Desember 2015 mendatang, Senin (25/05/2015).
Dalam rapat dengar pedapat tersebut terungkap bahwa keterangan Komisioner Panwaskab terkait kesekretariatan Panwaskab dan pokjanya tidak sinkron dengan keterangan dalam SK Bupati Ponorogo tentang pengangkatan Sekretariat Panwaskab.
Setelah dilakukan pengecekan di Surat Keputusan (SK) Bupati diketahui masa kerja sekretariat Panwaskap yang menjadi Pokja sudah berakhir namun Pokja telah melakukan rekrutmen Panwascam.
“Sesuai SK Bupati Ponorogo Oktober 2014, masa bakti Sekretariat Panwaskab Ponorogo selesai bersamaan dengan selesainya masa bakti Komisioner Panwaskab yang lalu. Panwaskab Ponorogo selesai Desember, begitu juga sekretariatnya. Sehingga secara legal formal, pokja hari ini (yang terdiri dari anggota sekretariat Panwaskab yang telah melakukan kegiatan rekrutmen Panwascam) tidak sah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Ghufron Ridloi, usai rapat dengar pendapat.
Dikatakannya, sebenarnya, begitu Komisioner Panwaskab terpilih dan diangkat pada April lalu, mereka harus segera membentuk sekretariat. Namun kenyataannya, mereka belum melakukan pengusulan kepada Pemkab Ponorogo sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menugaskan PNS-nya sebagai pejabat di kesekretariatan Panwaskab.
Ghufron enggan berkomentar soal legalitas proses perekrutan Panwascam yang sedang dilakukan oleh pokja rekrutmen panwascam Sekretariat Panwaskab Ponorogo selama dua pekan terakhir. Ia masih akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Bagian Hukum, Sekda dan Kepala BKD terkait proses dan keabsahannya.
“Kita akan kaji dasar hukum proses (perekrutan panwascam) ini, segera. Waktu kita untuk membentuk badan kelengkapan pilkada sudah mepet. 30 Mei nanti, semua harus terbentuk, termasuk panwascam. Yang saat ini sudah diumumkan katanya belum resmi, masih ada fit and proper test. Soal hal yang dilakukan oleh pokja (bekerja tanpa SK pengangkatan), akan kita konsultasikan juga,” ujarnya.(K-2)