KANALPONOROGO-Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo merasa telah dikebiri. Pasalnya saat digelar rapat panitia khusus (Pansus) DPRD pembahasan penuntasan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo meminta kepada anggota DPRD yang mengikuti Pansus untuk tidak melakukan interupsi pada rapat paripurna yang akan digelar Senin (22/06) mendatang.
“Maunya pimpinan seperti itu, dalam paripurna nanti kita dilarang untuk interupsi, khususnya dari fraksi PDIP tidak bisa menerima, terus terang itu merupakan hak masing masing anggota, kan tidak semua anggota ikut pansus , sama juga kita dikebiri,”ucap Agus Darmawan anggota dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada kanalponorogo, Jumat(19/06).
Rencananya dalam rapat paripurna yang digelar pekan depan DPRD akan membahas penyampaian hasil Pansus, pengambilan keputusan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dan penandatanganan persetujuan antara DPRD dengan Bupati.
“Padahal interupsi adalah hak setiap anggota DPR dan diatur dalam Tatip DPRD, kamipun menolak larangan interupsi tersebut,”tegasnya.
Dikatakanya, DPRD adalah lembaga politik, jika ada sebuah perbedaan pendapat maka akan menjadi kekayaan bukanlah sebuah keniscayaan.
“Biasalah berbeda karena kita punya sudut pandang sendiri, masing masing partai memiliki platform sendiri yang berbeda-beda, perbedaan pendapat itu bukan sebuah keniscayaan, namun sebuah kekayaan yang bisa untuk saling berbenah,”tegasnya.
Ditemui usai rapat pansus Agus Darmawan kepada kanalponorogo sempat menyitir salah satu lagu gubahan penyanyi gaek Iwan Fals,”wakil rakyat bukan paduan suara……”ucapnya.
Menurutnya, akan berbahaya bila semua anggota dewan selalu satu suara terus, karena pada ujungnya ketika rapat malah tiduran saja dan pelarangan untuk melakukan interupsi adalah sebuah pelanggaran terhadap Tatib.
Senada dengan Agus, salah satu anggota DPRD yang berasal dari fraksi Kebangkitan Bangsa, juga merasa keberatan dengan adanya larangan interupsi pada sidang paripurna yang akan digelar pekan depan.
“Jika jawaban dari eksekutif tidak sesuai dengan pansus, seharusnya ya memberikan tanggapan, kecuali kalau memang sudah sesuai dengan apa yang ditanyakan,”tegasnya.(K-1)