KANALPONOROGO-Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan (Dindik) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Direktur CV Global, Inc, Sidoarjo, Nur Sasongko di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengakui melakukan kesepakatan dengan Wabup Yuni Widyaningsih untuk fee proyek sebesar 22% dari nilai proyek, Senin(22/06).
Dalam sidang tersebut Wabup Ida dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi disebut menerima dana sebesar Rp2,7 miliar.
Penasehat Hukum Nur Sasongko, Suryono Pane, mengatakan, kliennya mengakui adanya pertemuan-pertemuan dengan Wabup Ida di sejumlah tempat. Di antaranya mereka membicarakan proyek pengadaan alat peraga tersebut.
“Sejak semula memang ada kesepakatan untuk memenangkan CV Global. Wabup Ida awalnya meminta fee sebesar 25%, tapi setelah deal (sepakat), jadinya 22%. Asumsinya, 22% itu adalah sebesar Rp1,8 miliar. Tapi ternyata meleset, uang yang diberikan mencapai Rp 2,7 miliar.,” ujar Suryono Pane.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Agus Kurniawan menyatakan, sejauh ini pengakuan terdakwa Nur Sasongko dan tiga terdakwa lain yang bersidang hari ini, Anang Prasteyo, Keke Aji Novalyn dan Hartoyo, masih sesuai dengan berkas perkara yang dijilid oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.
“Terutama Nur Sasongko, ia mengakui semua pertemuan-pertemuan itu. Intinya ia bertahan telah melakukan pertemuan dengan YP dan Wabup Ida. Soal besaran uang juga kita tanyakan, dan jawabannya sesuai di berkas. Mulai yang Rp1,050 miliar, Rp1, 070 miliar dan Rp200 juta dan seterusnya. Totalnya Rp2,44 miliar,” ujar Agus Kurniawan.(K-2)