Janji Wabup Ida, Jika Jadi Bupati Proyek DAK Akan Dilanjutkan
KANALPONOROGO-Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 dalam pengadaan alat peraga pendidikan hari ini, Selasa(23/06) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa yang berasal dari Dinas Pendidikan Ponorogo.
Lima orang saksi tersebut, empat saksi seplitan dari CV Global Inc yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, Anang Prasetyo dan Hartoyo, ditambah satu saksi ahli dari BPKP Haris Wibowo.
“Hari ini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi seplitan yang berasal dari CV Global Inc dan satu saksi ahli dari BPKP,”ucap Agus Kurniawan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Agus, dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB tersebut semua saksi telah memberikan keterangan yang sesuai dengan yang tertera dalam berkas perkara, bahwasanya untuk mendapatkan proyek telah terjadi pengondisian.
“Semua yang disampaikan para saksi hari ini sesuai dengan berkas perkara, yang menyatakan bahwa telah terjadi pengondisian dalam proyek,”terang Agus Kurniawan.
Sementara dari keterangan saksi ahli yang didatangkan dari BPKP, Agus menjelaskan adanya temuan kerugian negara.
Tentang kesaksian dari Wabup Yuni Widyaningsih yang bersebrangan dengan pernyataan dari para terdakwa Agus menyatakan bahwa semua telah dikonter oleh terdakwa. Disebutkanya para terdakwa keberatan atas keterangan yang disampaikan Wabup Ida, baik terdakwa dari CV Global Inc maupun tiga terdakwa dari Diknas.
“Semua kesaksian dari Wabup telah dikonter langsung oleh para terdakwa, mereka keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Bu Ida,”urai Agus Kurniawan.
Sementara Hartono, penasehat hukum dari Supeno, Son Sudarsono dan Marjuki mengatakan dalam persidangan terungkap sebelum adanya lelang proyek DAK, pihak Global mengaku telah didatangi oleh Wabup Ida dan Yusuf Pribadi. Namun semua itu diawali oleh Hartoyo yang mencari proyek, kemudian melalui Yusuf Pribadi dikenalkan dengan Wabup Yuni Widyaningsih. Sesudah Sasongko membuka diri masing masing berpacu mencari sendiri-sendiri.
“Tidak ada pengingkaran, dikapling kapling tentang proyek proyek itu, memang Global dijadikan sapi perahan, yang sekarang terbukti, dan klien saya sebagai jembatan, sebagai alat mereka, dikorbankan untuk nyari uang seperti itu,”ucap Hartono.
Menurutnya, klienya yang berasal dari Dinas Pendidikan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari proyek DAK tersebut.
“Ndak masalah, ndak keberatan, karena klien saya kan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari proyek DAK itu, namun setelah adanya saksi yang kotrakdiksi itu malah seolah menjadi saksi adecat (meringankan) bagi tiga klien saya,”tegas Hartono.
Dijelaskanya, munculnya nama Supeno mantan Kadindik baru pada akhir-akhir saja, yaitu sekitar bulan Juni 2014,”Pak Peno muncul akhir-akhir ini, uang yang diterimanya itu untuk lebaran dan dibagikan ke anak buahnya, tidak untuk kepentingan pribadinya sendiri, wong itu pada 24 Juni 2014,”ungkapnya.
Selain itu disebutkanya, dalam fakta persidangan juga terungkap dari para terdakwa CV Global Inc, bahwa ada janji-janji dari Wabup Ida, bila nanti Wabup Ida terpilih menjadi Bupati proyek-proyek tersebut akan dilanjutkan lagi dan akan diberikan kepada CV Global Inc.
“Ada janji- janji dari Wabup Ida, kalau jadi bupati nanti dijanjikan akan dikasih proyek lagi, yang di BAP tidak ada, ya terungkap Alhamdulillah,”pungkas Hartono.(K-1)