KANALPONOROGO-Empat orang terdakwa kasus DAK 2012 dan 2013 Dindik Ponorogo yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, Anang Prasetyo dan Hartoyo yang kesemuanya dari CV Global Inc menjalani persidangan denga agenda pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat(03/07).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Safrudin, Nur Sasongko dituntut dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tiga tersangka lain dituntut penjara selama 1 tahun 2 bulan. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Namun mereka tidak diwajibkan memberi uang pengganti karena telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp306 juta beberapa waktu lalu.
“Empat tersangka ini kami jerat melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasa 55 ayat (1) kesatu KUHP,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Happy Al Habibi.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat jaksa menuntut para tersangka dengan hukuman penjara yang tidak terlalu jauh dari angka hukuman minimal. Di antaranya adalah sikap para tersangka yang kooperatif dan berterus terang saat diperiksa maupun dalam persidangan.
Mereka juga sudah mengembalikan kerugian negara. Yang memberatkan adalah perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Suryono Pane pengacara dari keempat terdakwa usai sidang dikonfirmasi via telephone selulernya mengatakan,”saya sebagai penasehat hukum merasa bahwa tuntutan yang dibacakan tadi masih terlalu tinggi, khususnya untuk denda,”ucap Suryono Pane.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan masing masing terdakwa harusnya tidak dibebani denda, karena tidak ada uang yang dinikmati oleh terdakwa.
“Khususnya Anang, Keke dan Hartoyo yang hanya karyawan, dengan penghasilan yang pas-pasan itu tidak dikenai denda, jelas nilai sebesar itu cukup memberatkan mereka, seharusnya kejaksaan tidak menbebankan denda kepada klien kami,”tegasya.
Dengan dibacakanya tuntutan tersebut, Suryono mengaku akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan (K-1)