Home / Hukrim / News

Rabu, 8 Juli 2015 - 00:22 WIB - Editor : redaksi

Pengadilan Tipikor Bacakan Tuntutan Tiga Pejabat Dindik

KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang bagi tiga terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 yang berasal dari Dinas Pendidikan  dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa(07/07).

Ketiganya adalah mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, yang masing-masing dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain tuntutan dengan kurungan penjara ketiga terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin dalam tuntutanya setebal 200 halaman menyebut ketiganya telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Wabup Ida Bisa Ditahan

Kasi Pidsus yang juga anggota tim JPU kasus ini, Agus Kurniawan menyatakan, memang ada perbedaan lama tuntutan untuk terdakwa Son Sudarsono dibanding dua mantan pejabat Dindik lainnya.

“Ini semata karena Son lebih aktif dalam perbuatan melawan hukum yang sedang kami buktikan di muka hakim,” ujar Agus.

Penasehat Hukum para terdakwa dari Dindik ini, Hartono, mengatakan, ia sangat keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan JPU kepada ketiga kliennya.

Baca Juga :  Warga Purwosari Ditemukan Tewas di Sungai Desa Panjeng

“ Ya sangat keberatan toWong klien saya itu hanya disuruh kok, ada pasal 51 KUHP (pasal tentang melaksanakan perintah jabatan) kok. Seharusnya bebas lah,” terang  Hartono.

Hartono menyatakan akan segera menyusun pembelaan terhadap kliennya agar ketiga klienya bebas dari tuntutan. Karena menurutnya ketiga klienya hanya menjadi korban dari permainan para pejabat di atasnya.

“Siapa penjahat yang mengkondisikan lelang itu sudah jelas, klien saya tidak bersalah,” ujarnya.

Dengan adanya tuntutan tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa mempunyai kesempatan untuk melakukan pembelaan yang akan digelar pada tanggal 28 Juli mendatang.(K-2)

Share :

Baca Juga

Militer

Windarti dan Sujinem Merasa Puas Dengan Hasil TMMD ke 106

Nasional

Pemakaman Jenazah Letkol Marda Sarjono Dengan Upacara Militer

Headline

Tim Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu dan Kemendes PDTT Monev Realisasi APBD dan Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer

Birokrasi

Pemkab Ponorogo Canangkan Pengendalian Hama Wereng Serentak

Hukrim

Inilah Aturan Tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine

Hukrim

Korupsi RSUD Jilid II, Polres Ponorogo Incar 14 Calon Tersangka

News

Hendak Menengok Sawah, Warga Sawoo Tersambar Petir

Militer

Senyum Gembira Mbah Plendik Sambut Kehadiran Koorsahli Pusterad