KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang bagi tiga terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 yang berasal dari Dinas Pendidikan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa(07/07).
Ketiganya adalah mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, yang masing-masing dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain tuntutan dengan kurungan penjara ketiga terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin dalam tuntutanya setebal 200 halaman menyebut ketiganya telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus yang juga anggota tim JPU kasus ini, Agus Kurniawan menyatakan, memang ada perbedaan lama tuntutan untuk terdakwa Son Sudarsono dibanding dua mantan pejabat Dindik lainnya.
“Ini semata karena Son lebih aktif dalam perbuatan melawan hukum yang sedang kami buktikan di muka hakim,” ujar Agus.
Penasehat Hukum para terdakwa dari Dindik ini, Hartono, mengatakan, ia sangat keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan JPU kepada ketiga kliennya.
“ Ya sangat keberatan to. Wong klien saya itu hanya disuruh kok, ada pasal 51 KUHP (pasal tentang melaksanakan perintah jabatan) kok. Seharusnya bebas lah,” terang Hartono.
Hartono menyatakan akan segera menyusun pembelaan terhadap kliennya agar ketiga klienya bebas dari tuntutan. Karena menurutnya ketiga klienya hanya menjadi korban dari permainan para pejabat di atasnya.
“Siapa penjahat yang mengkondisikan lelang itu sudah jelas, klien saya tidak bersalah,” ujarnya.
Dengan adanya tuntutan tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa mempunyai kesempatan untuk melakukan pembelaan yang akan digelar pada tanggal 28 Juli mendatang.(K-2)