Satu Pelaku Perampok Toko Emas Ngrayun Ditangkap
KANALPONOROGO-Timsus Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo menangkap DW (48) warga Dusun Ngledok Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan salah satu anggota jaringan perampokan bersenjata api toko emas di Pasar Banu, Ngrayun, Ponorogo, Selasa (28/07)
Penangkapan pelaku yang berperan sebagai surveyor dan sekaligus menjadi eksekutor setiap aksi yang dilakukan bermula dari pengembangan perkara setelah polisi berhasil menangkap KW (39) alias D warga Dusun Bodean,Kelurahan Klepu,Kecamatan Pringapus, Semarang di Cimahi, Jawa Barat.
“Kita bekerja sama dengan ditreskrimum Polda Jateng telah berhasil menangkap salah satu pelaku curas toko emas yang menggunakan senjata api dengan TKP pasar Banu, Ngrayun, tadi pagi sekira pukul 02.00 dini hari,”ucap AKBP Ricky Purnama Kapolres Ponorogo.
Pelaku mengaku bahwa dirinya berkomplot dengan tiga rekannya saat melakukan perampokan di tiga toko emas yang berada di pasar Banu, Kecamatan Ngrayun. Dari pengakuanya, komplotan ini telah melakukan tindak kejahatan di dua tempat kejadian perkara lainnya, yaitu di jetak dan Sudimoro Pacitan dan tempat kejadian perkara di Trenggalek.
Dari hasil kejahatanya di pasar Banu, pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta, di Jetak Pacitan, tersangka mendapatkan bagian Rp 20 juta dan di Sudimoro, Pacitan, tersangka mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 40 juta.
Pelaku yang kedua betisnya tertembuh timah panas ini diamankan di sel Mapolres Ponorogo guna proses pemeriksaan dan untuk pengembangan tentang jumlah pelaku dan indikasi adanya tempat kejadian perkara dikota lain.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran atas pelaku lain yang belum tertangkap. Karena dari pengakuan tersangka, ia juga berkomplot dengan pelaku yang berasal dari luar kota bahkan luar pulau jawa.
“Pelaku kita amankan di sel Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus, selain itu petugas juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres ponorogo.
Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.(K-1)