Tiga Pejabat Dindik Ponorogo Divonis Kasus DAK
KANALPONOROGO-Terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang juga pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (04/8).
Ketiga pejabat tersebut yaitu mantan Kadinas Supeno, Son Sudarsono ketua panitia pengadaan, dan Marjuki pejabat pembuat komitmen (PPK).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini, menyatakan, ketiga pejabat Dindik Ponorogo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasa 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam sidang yang digelar lepas tengah hari tersebut masing-masing telah dijatuhi vonis yaitu Supeno dan Marjuki dijatuhi vonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan sedangkan Son Sudarsono diputus 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan.
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Hartono menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.“Alhamdulillah sudah diputus, kami menerima putusan majelis hakim,”ucap Hartono.
Saat dihubungi melalui telephone selulernya Hartono mengatakan, selain menerima putusan dari majelis hakim, dua klien kami yaitu Son Sudarsono dan Marjuki masih dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksianya atas dua tersangka yaitu mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi dan Wakil Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih yang hingga kini belum menjalani proses persidangan.
“Dengan telah diputusnya tiga klien kami, nantinya dua klien kami yaitu Pak Marjuki dan Pak Son Sudarsono masih dibutuhkan oleh jaksa untuk memberikan kesaksian atas dua tersangka lain, yaitu Yusuf Pribadi dan Wabup Yuni Widyaningsih. Sementara untuk Pak Supeno jika nanti dibutuhkan juga siap,”ucap Hartono.
Dikatakannya, pasal 51 KUHP ayat (1) KUHP yang diajukannya dalam pembelaan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Namun kliennya tetap tidak bisa bebas sesuai amanat pasal tersebut. Sebab secara faktual, ketiganya memang melakukan perbuatan yang pada akhirnya memperkaya orang lain. Dalam hal ini adalah tersangka Wabup Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi.
Dengan putusan masing-masing satu tahun tersebut ketiga pejabat Dindik Ponorogo ini tinggal menjalani hukuman selama sekitar empat bulan saja.(K-1)