KANALPONOROGO-Afiqa Liesanto bin Ambari Abdurahman (42) warga Dusun Gunungsari, Desa/Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, di dalam sel Lapas Kelas 1 Madiun, Sabtu (12/9) pagi.
Narapidana kasus pencabulan ini diketahui gantung diri sekitar pukul 06.00 Wib didalam kamar Blok G5 Lapas Kelas I Madiun. Pertama kali diketahui sesama napi, langsung dilaporkan kepada petugas lapas.
“Korban melakukan gantung diri ditempat tidur atap terbuat dari beton menggunakan tali kolor diikatkan dipaku beton dibawah tempat tidur,” jekas Kalapas Kelas I Madiun, Anas Saepil Anwar.
Menurutnya korban sendiri adalah narapidana kasus pencabulan anak dibawah umur dan di vonis hukuman 8 tahun penjara.
“Korban ini pindahan dari Lapas Ponorogo dan menempati Lapas Kelas I Madiun sejak tahun 2013 lalu,” tandasnya.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung di bawa ke RSUPP Jatim dr Soedhono di Kota Madiun untuk divisum. Selanjutnya, pihak keluarga diberitahu atas kejadian itu dan jenazah diserahkan kepihak keluarga.(K-1)