Home / Hukrim / News / Peristiwa

Sabtu, 12 September 2015 - 21:34 WIB - Editor : redaksi

Napi Pencabulan Asal Ponorogo Gantung Diri di Lapas Madiun

KANALPONOROGO-Afiqa Liesanto bin Ambari Abdurahman (42) warga Dusun Gunungsari, Desa/Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, di dalam sel Lapas Kelas 1 Madiun, Sabtu (12/9) pagi.

Narapidana kasus pencabulan ini diketahui gantung diri sekitar pukul 06.00 Wib didalam kamar Blok G5 Lapas Kelas I Madiun. Pertama kali diketahui sesama napi, langsung dilaporkan kepada petugas lapas.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Mantan Ketua DPC Gerindra Magetan, Dituntut 7 Tahun

“Korban melakukan gantung diri ditempat tidur  atap terbuat dari beton menggunakan tali kolor diikatkan dipaku beton dibawah tempat tidur,” jekas Kalapas Kelas I Madiun, Anas Saepil Anwar.

Menurutnya korban sendiri adalah narapidana kasus pencabulan anak dibawah umur dan di vonis hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Satreskrim Serahkan Berkas dan Lima Tersangka RSUD ke Kejaksaan

“Korban ini pindahan dari Lapas Ponorogo dan menempati Lapas Kelas I Madiun sejak tahun 2013 lalu,” tandasnya.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung di bawa ke RSUPP Jatim dr Soedhono di Kota Madiun untuk divisum. Selanjutnya, pihak keluarga diberitahu atas kejadian itu dan jenazah diserahkan kepihak keluarga.(K-1)

Share :

Baca Juga

Headline

Pemerintah Daerah Harus Lakukan Upaya Terbaik Menekan Angka Kematian

News

KAPOLSEK SUKOREJO GELAR JUMAT CURHAT

Hukrim

Tipu Calon TKI, Warga Bekasi Ditangkap Polres Ponorogo

Hukrim

Di Ponorogo, Kades dan PNS Terlibat Kasus Penipuan PNS

Birokrasi

Dirjen Tanaman Pangan Panen Raya di Ponorogo

Mataraman

Lomba Dongeng Cerita Rakyat Ponorogo Dalam Rangka Hut Yayasan Kemala Bhayangkari Ke 40 Polres Ponorogo

Pendidikan

Polres Ponorogo Melaksanakan Sosialisasi Kontra Radikal Kepada Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo

Hukrim

Sempat Mangkir, Mantan Sekdakab Magetan Abdul Aziz Jalani Eksekusi