Home / Hukrim / News

Selasa, 22 September 2015 - 04:54 WIB - Editor : redaksi

Ditangkap Usai Akad Nikah, Terungkap Bandar Pil Koplo

KANALPONOROGO-Satu dari empat tersangka pengedar pil koplo asal Sampung terungkap merupakan Bandar dari peredaran pil haram di wilayah perbatasan Ponorogo dengan Wonogiri.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap empat pelaku yang tertangkap beberapa hari yang lalu.

“Ya kemarin setelah penangkapan tiga itu, kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap  satu orang tersangka yang kita tangkap sesaat setelah melangsungkan akad nikah,”ucap Kasatresnarkoba  Polres Ponorogo AKP Supardi kepada kanalponorogo.

Terungkapnya tersangka atas nama PAP(23) warga Dusun/Desa Puhijo Kecamatan Sampung yang ditangkap usai melangsungkan ijab qobul dirumahnya tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku sebelumnya.

Baca Juga :  Resahkan Lingkungan Polisi Razia Rumah Kos

“Dari pengembangan dan pemeriksaan keempatnya, diketahui bahwa tersangka PAP yang kita amankan belakangan merupakan bandarnya,”tegas AKP Supardi.

Dijelaskan AKP Supardi, dari tangan empat tersangka komplotan pengedar pil koplo tersebut polisi berhasil mengamankan sekitar seribu butir pil koplo.

“Barang bukti yang kita amankan sekitar seribuan butir pil dobel L,”ucap AKP Supardi.

Dari pengakuan tersangka barang didapatkan dari Jawa Tengah, sementara polisi terus melakukan pengembangan,”mudah mudahan ini tidak putus, masih kita kembangkan,”ucap AKP Supardi.

Baca Juga :  Pelaku Meme Polisi Minta Maaf, Perkara Dihentikan

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku jika yang menjadi sasaran peredaran pil koplo tersebut adalah pelajar, anak putus sekolah dan anak yang kurang perhatian dari orangtua.

AKP Supardi menghimbau kepada para orangtua untuk lebih intens mengawasi anak-anaknya, ketika terjadi perubahan pada anak segera ditanya. Disebutkanya, tanda-tanda anak yang mengkonsumsi pil koplo adalah anak menjadi malas mandi, waktu tidurnya lebih lama dan sering melamun.

Atas perbuatanya tersebut PAP akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36, tahun2009 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Perampok Bersenjata Api Kuras Tiga Toko Emas

Citizen Journalism

Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas Hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat

Hukrim

Sopir Curi HP Majikan, Dipenjara

News

Basmi Semut, Nenek Renta Tewas Terbakar

News

KAHMI MD Ponorogo Gelar Tadarus Nasional

Headline

Pastikan Arus Mudik-Balik Kondusif, BPBD Provinsi Jawa Timur Kerahkan ‘Agen Bencana’

Peristiwa

Sepeda Motor Hantam Bus Berhenti di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri

Hukrim

Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi Ditangkap