Home / Birokrasi / News

Rabu, 7 Oktober 2015 - 16:01 WIB - Editor : redaksi

Dana Raskin Kabupaten Ngawi Nyantol Rp 2 Miliar

KANALPONOROGO- Diduga telah terjadi tunggakan miliaran rupiah uang raskin antara bulan Januari hingga September 2015 yang nyantol di tangan perangkat desa yang berada di Kabupaten Ngawi.

Uang yang seharusnya lunas dan dibayarkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut , kalau tidak segera dibereskan permasalahan terkait hajat hidup masyarakat miskin ini bisa jadi boomerang dikemudian hari.

“Setahu saya yang namanya beras miskin itu pasti lunas dari masyarakat. Mana ada masyarakat ngutang sewaktu beras itu diterima jelas itu tidak mungkin. Sekarang pihak Inspektorat Kabupaten Ngawi seharusnya bersikap tegas memberikan sangsi jangan dlewer seperti itu tunjukan peran pengawasanya,” tegas narasumber yang enggan disebut namanya, Rabu (07/10).

Tentunya tudingan miring yang dialamatkan ke inspektorat daerah setempat memang bukan tanpa alasan. Sesuai catatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) IV Madiun, tunggakan penerima rastra periode Januari hingga September mencapai Rp 2,8 miliar.

Yulianto Kusprasetyo Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi mengaku dalam waktu dekat akan segera action dengan memanggil oknum yang terindikasi ‘nakal’dengan program rastra.

Bahkan pihaknya sudah membuat schedule pemanggilan perangkat desa secara marathon di kedinasanya.

“Jelas kita panggil para perangkat desa yang belum melunasi uang ratra itu. Kita siapkan deadline nantinya biar program ini benar-benar clear di akhir tahun ini,” jelas Yulianto.

Sebelumnya dijelaskan Rahmad Syahjoni Putra Kepala Kabulog Subdivre IV Ngawi memang membenarkan pembayaran rastra baru mencapai 60 persen.

Baca Juga :  Di Ngawi, Menristekdikti Panen Perdana Sidenuk

Sedangkan sisanya 40 persen lainnya belum diketahui rimbanya. Apakah belum terbayarkan dari penerima rastra atau nyantol di perangkat desa.

“Presentase pembayaran baru 60 persen dan sisanya sangat kita harapkan untuk segera dibayar jangan sampai ada tunggakan karena akan mempengaruhi distribusi,” katanya.

Menurutnya, tunggakan tersebut terancam berbuntut panjang. Itu mengingat beberapa daerah dengan tunggakan besar tak mendapatkan suplai rastra.

Pun, distribusi rastra untuk 90 ribu rumah tangga penerima manfaat (RTPM) se-Kabupaten Ngawi diperkirakan hanya sebatas 1.350 ton dari seharusnya 2.700 ton.

“Beberapa wilayah memang menunggak, jumlah penyeluran hanya 1.350 ton karena masih banyak tunggakan,” imbuhnya.

Lebih jauh, dikatakan Rahmat, dari informasi yang dihimpun tunggakan terjadi secara merata. Mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Melihat kondisi itu, Rahmat mengimbau tunggakan tersebut segera dibayarkan. Pasalnya, dengan adanya tunggakan pembayaran, penyaluran rastra ke warga tak mampu bakal terhambat. Padahal nantinya ada tambahan rastra 13 dan 14 sebanyak 2.700 ton.

Dia menyebut serapan beras dari petani di wilayah Ngawi baru mencapai 67 persen. Perhitungan tersebut berdasar target serapan beras dari petani tahun ini sebanyak 17.500 ton. Menurutnya kekurangannya bakal diserap saat musim panen terakhir.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi Aries Dewanto saat dikonfirmasi menyebutkan, sesuai laporan pertanggal 29 September 2015 bahwa tunggakan hingga Rp 2,8 milliar tersebut dari 15  kecamatan. 

Baca Juga :  Rumah Janda Pengusaha Pencucian Mobil Menjadi Korban Pencurian

Dengan perincian, Kecamatan Sine mempunyai tunggakan Rp 190 juta, Kecamatan Ngrambe mempunyai tunggakan Rp 148 juta, Kecamatan Jogorogo mempunyai tunggakan Rp 210 juta, Kecamatan Geneng mempunyai tunggakan Rp 121 juta, Kecamatan Karangjati mempunyai tunggakan Rp 205 juta, Kecamatan Padas mempunyai tunggakan Rp 147 juta.

Kemudian, Kecamatan Ngawi mempunyai tunggakan Rp 235 juta, Kecamatan Paron mempunyai tunggakan Rp 211 juta, Kecamatan Kedunggar mempunyai tunggakan Rp 196 juta, Kecamatan Widodaren mempunyai tunggakan Rp 206 juta, Kecamatan Mantingan mempunyai tunggakan Rp 145 juta, Kecamatan Bringin mempunyai tunggakan Rp 245 juta, Kecamatan Pitu mempunyai tunggakan Rp 139 juta, Kecamatan Karanganyar mempunyai tunggakan Rp 147 juta, Kecamatan Gerih mempunyai tunggakan Rp 156 juta, dan Kecamatan Kasreman mempunyai tunggakan Rp 123 juta.
Ditambahkan, bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan evaluasi dan monitoring dengan turun ke kecamatan hingga desa agar tunggakan bisa segera dibayar dan tidak menghambat alokasi selanjutnya. Selain itu, pihaknya juga menggandeng tim dari inspektorat selaku pihak yang mempunyai wewenang menindak para oknum aparat desa yang memakai uang raskin untuk keperluan pribadi.

“Masalah tunggakan dari dulu hingga sekarang masih sama, nyantolnya ya kalau tidak di kades ya dipihak yang mengelola raskin ditingkat desa. Namun kami sudah mengirim surat kepada inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini,” pungkas Aries Dewanto. (dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Tak Ada Anggaran, Ujian Tatap Muka Guru TK di Ponorogo Tidak Terselenggara

Hukrim

Penyidik Hadirkan Orang Kepercayaan YP Sebagai Saksi

Headline

Polsek Ponorogo Laksanakan Pengamanan Simaan Mantap Rabu Pahing di Ponpes Darul Huda Mayak

Nasional

DPD Partai Hanura Jatim Roadshow Sosialisasi Muscab

Mataraman

Kapolres Hadiri Upacara Bendera Memperingati Hari Pahlawan 10 November

Mataraman

Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Peristiwa

Polisi Temukan Truk Yang Terlibat Tabrak Lari di Jalan Raya Ponorogo-Magetan

Birokrasi

Presiden Jokowi Batalkan Ribuan Perda