KANALPONOROGO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yuni Suryadi, mantan direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo 2 tahun penjara, lantaran dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar.
“Terdakwa Yuni Suryadi kami tuntut dengan hukuman penjara 2 tahun karena melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terdakwa segera ditahan di rumah tahanan Ponorogo,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabiby kepada kanalponorogo, Kamis(15/10).
Dikatakan Heppy, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/10) lalu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Dari dana yang dinikmatinya sebesar Rp 320 juta, terdakwa sudah mengembalikan Rp 25 juta, sehingga ia wajib mengembalikan sisa uang negara yang sebesar Rp 295 juta, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Tedakwa mengakui terus terang perbuatannya, kooperatif, dan juga sebagai dokter. Itu yang meringankan, sedang yang memberatkan tersangka tidak ikut mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”beber Happy.
Seperti diketahui kasus korupsi RSUD terbagi dalam 2 jilid yakni jilid 1 dan jilid 2. Jilid 1 dengan dua terdakwa Yuni Suryadi dan Kusnowo ( almarhum). Untuk tersangka dalam jilid 2 adalah para ketua panitia terkait proyek tersebut yang diberikan tanggung jawab mulai dari tim tehnis, pengadaan dan pemeriksaan yang berjumlah 4 orang.
Mereka adalah direktur RSUD drg Priyo Langgeng, Budi Waskito, Dewanto Eko Putro mantan Kepala DPU dan dr Praminto Nugroho.
Priyo Langgeng yang saat pelaksanaan proyek RSUD tahun 2010 masih menjabat sebagai wakil direktur, adalah ketua panitia tim tehnis, sesuai dengan SK yang diteken oleh Bupati Ponorogo (alm Muhadi Suyono).
Proyek pembangunan RSUD dr Hardjono yang dikerjakan secara Multiyears hingga tahun 2011 tersebut menelan biaya sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp 118 miliar.(wad/kanalponorogo)