Home / News / Pilkada / Politik

Rabu, 21 Oktober 2015 - 22:24 WIB - Editor : redaksi

Dua Cabup Ponorogo Terancam Diskualifikasi

KANALPONOROGO-Dua calon bupati (Cabup) Ponorogo hingga hari ini belum menyerahkan SK pemberhentian.

Hal ini diungkapkan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Ponorogo usai mengikuti obrolan politik di halaman Universitas Muhammadyah Ponorogo, Rabu(21/10).

“Ini kan masih menunggu dua calon yang belum menyerahkan SK pemberhentian,”ucap Ikhwanudin Alfianto.

Disebutkan Ikhwanudin kedua Calon Bupati (Cabup) yang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut adalah Sugiri Sancoko yang saat ini menjabat anggota DPRD Jatim dan Misranto yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Dua calon yang belum menyerahkan SK pemberhentian yaitu pak Giri sebagai anggota DPRD Provinsi dan Pak Misranto sebagai PNS, jadi kami menunggu,”jelas Ikhwanudin.

Keduanyapun terancam didiskualifikasi dari pencalonan mereka jika sampai batas deadline, Kamis(22/10) besuk belum menyerahkan SK pemberhentianya.

Menurut Ichwanuddin, sesuai dengan Peraturan KPU No 12 tahun 2015 pasal 68, jika sampai batas waktu 60 hari sejak ditetapkan mereka belum mampu menyerahkan surat keputusan pemberhentian mereka dari jabatan masing-masing, maka KPU akan menyatakan status tidak memenuhi syarat(TMS) kepada pasangan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Dalam PKPU tersebut dinyatakan, para calon kepala daerah yang masih berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD, Anggota TNI, Polri dan PNS serta pejabat atau pegawai BUMN/BUMD kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian .

“Paling lambat besuk (22/10), kalau mereka belum menyerahkan, ya dianggap tidak memenuhi syarat(TMS) dan terancam didiskualifkasi,”tegas Ikhwanudin.

Untuk Sugiri, sebagai anggota DPRD Jatim, SK harus ditandatangani dan dikeluarkan oleh Mendagri. Sedangkan untuk Misranto adalah SK serupa dari Ketua Kopertis VII Jawa Timur terkait jabatannya sebagai guru besar dan PNS di Unmer Pasuruan.

“Kalau surat pengunduran diri masing-masing sudah disertakanya sejak awal pendaftaran itu,”tegas Ikhwanudin.

Ketua Tim Sukses pasangan Misranto-Isnen yang berangkat dari jalur perseorangan, Mustaqim Aziz menyatakan, pihaknya memang belum menyerahkan surat pemberhentian Misranto yang dimaksud KPU. Sebab surat tersebut baru terbit dan diambil hari ini, Rabu (21/10) dari Kopertis VII.

Baca Juga :  Sugiri Siap Bertarung Dan Siap Mundur dari DPRD

“Kami baru dapat kabar hari ini dan malam ini sedang dalam perjalanan diambil. Kalau bisa malam ini kami serahkan ya malam ini, kalau tidak ya besok pagi,” kata Aziz.

Humas Tim Sukses paslon Sugiri-Sukirno, Wisnu Prasetyo saat dihubungi via handphone masih enggan berkomentar, dirinya menyarankan untuk konfirmasi langsung dengan Sugiri Sancoko.

“Langsung telpun Pak Giri aja mas, atau ketua team sukses Pak Amin, agar penjelasan ga bias ya….maaf,”jawabnya.

Sementara Sugiri Sancoko belum bisa dikonfirmasi saat kanalponorogo berusaha menghubungi melalui telephone genggamnya. Dua nomor kontak Sugiri Sancoko saat dihubungi terdengar nada tunggu pertanda aktif namun tidak diangkat.(wad/kanalponorogo).

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Militer

Berikan Materi Wasbang, Kapten Caj Dwi Bandiyo Ajak Generasi Muda Rencanakan Masa Depan

Peristiwa

Dua Anak Ditemukan Mengapung di Sungai Keang

Headline

Presiden Ingin Keterisolasian Wilayah Terbuka Setelah Bandara di Papua Selatan Beroperasi

Headline

Tiba di Bali, Presiden Resmikan Pasar Seni Sukawati

News

Jelang Idul Adha, Puluhan Sapi Milik Warga Kambeng dan Duri Mati

Militer

Pawas Pastikan TMMD ke 106 Berjalan Lancar

Mataraman

Wakapolsek Sawoo Ingatkan Radikal Terorisme dan Antisipasi Bencana Alam Kepada Warga Tumpuk

News

Belasan Kios Kayu Pasar Sayur Magetan Ludes Terbakar