KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penahanan terhadap Markaban(47) mantan Kepala Desa Plosojenar, Kauman terpidana kasus korupsi dana alokasi desa tahun 2008-2009, dengan kerugian negara sebesar Rp 60.813.578,-, Selasa(10/11).
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Plosojenar,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabiby kepada kanalponorogo.
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada tahun 2010 silam. Majelis hakim menuntutnya 1,6 tahun penjara pada 20 Maret 2011. Dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 35 juta.
Dari putusan setebal 31 halaman yang majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut, terpidana belum menerima, yang kemudian pada 18 Januari 2012 mengajukan banding ke Mahkamah Agung(MA) namun kasasi yang diajukanya telah ditolak.
Surat penolakan kasasi dari Mahkamah Agung diterbitkan pada 5 Agustus 2014, tapi eksekusi baru dilaksanakan hari ini, Selasa(10/11).
“Sebenarnya ini kasus lama, tapi yang bersangkutan belum menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Yang kemudian mengajukan banding ke MA , namun kasasinya ditolak,”terang Heppy Alhabibi.
Dijelaskan Heppy, sebelumnya terpidana telah mengembalikan sebesar Rp 25 juta kepada pemerintahan desa Plosojenar. Sementara dari terpidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menyita sebesar Rp 35 juta.
Terpidana datang sendirian ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan mengendarai kendaraan roda dua. Setelah lapor ke petugas piket langsung memasuki ruang Kasi Pidsus untuk menyelesaikan administrasi. Usai itu terpidana langsung digelandang ke Lapas kelas IIB Ponorogo untuk menjalani hukumanya selama 1 tahun potong masa tahanan.
Atas perbuatanya, terpidana dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a,b jo pasal 18 ayat(2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(wad/kanalponorogo)