Home / Nasional / News / Pendidikan

Selasa, 17 November 2015 - 20:09 WIB - Editor : redaksi

BVKS Habis, Pria Thailand Dideportasi

Warga Thailand menjalani pemeriksaan di kantor keimigrasian Madiun

KANALPONOROGO-Kantor Imigrasi Kelas II Madiun menangkap seorang turis Bunyakiad Kunlak alias Yusuf asal Thailand kedapatan memiliki Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) sudah habis waktunya.

“Bersangkutan kelahiran Provinsi Krabi, Thailand Selatan, 6 Oktober 1995, memiliki paspor berlaku hingga 1 Februari 2017 nanti,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Selasa (17/11).

Bersangkutan mendarat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 5 Agustus 2015 lalu, tambahnya, dilengkapi BVKS seharusnya hanya berlaku selama 30 hari atau habis 3 September 2015 lalu. Semua itu, berawal informasi dari masyarakat, adanya orang asing memiliki ijin tinggal habis, selanjutnya ditindaklanjuti ke Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Madiun. 

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Kebanjiran Permohonan Pendampingan

Mantan santri di Ponpes Al Fatah Desa Temboro itu, terkadang ikut dalam pengajian di ponpes itu. Petugas Imigrasi lakukan penyamaran melakukan pemantauan selama beberapa hari, setelah dipastikan benar adanya langsung memberikan informasi kepada Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Selanjutnya, tim mendatangi pondok bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, benar BVKS milik bersangkutan habis, maka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

“Bersangkutan saat ini dimasukan ruang detensi dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor : 6/2011 tentang imigrasi. Kami juga tengah koordinasi dengan Kedubes Thailand untuk memulangkan,” ujar Sigit lagi.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Dirjen PPMD Dari Kementerian Desa RI di Trenggalek

Menurutnya sesuai pelanggaran dilakukan bersangkutan, maka bersangkutan harus dideportasi ke negara asal.

“Kami saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedubes Thailand di Jakarta. Soal kapan dipulangkan,  kami tidak bisa menjawab. Semua itu tergantung dari Kedubes Thailand dalam mengurusi warganya,” tandas Sigit.

Terpisah, Bunyakiad agak fasih bahasa Indonesia mengatakan datang ke Desa Temboro atau pondoknya dulu, untuk mengkhatamkan Al Qur’an direncanakan selesai dalam 3 bulan.

“Saya ingin khatam Al Qur’an dan mendalami pelajaran lagi. Saya dulu pernah 3 tahun belajar di pondok itu. Saya tidak bisa berbuat banyak ditangkap petugas Imigrasi,” ujarnya singkat.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Headline

Presiden Jokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi Siapa pun

Hukrim

Polisi Amankan Penambang Galian C Ilegal

Pendidikan

Siswa SMAN 1 Paciran Boyong Juara Di Creative Business Competition Business Model Canvas 2017 Tingkat Nasional

Nasional

Peringati Mayday, Ribuan Buruh Ponorogo Senam Bersama di Alun-Alun

News

Jenazah Ketujuh Korban Lawu Teridentifikasi

Militer

Tahap Akhir Pembangunan, Anggota Satgas TMMD ke 106 Bersama Warga Pasang Instalasi Listrik Masjid Al Huda

News

Ribuan Santri Jombang Mudik Gunakan Kereta Api

Hukrim

Polisi Cium Indikasi Kejahatan Terorganisir