Home / Hukrim / News

Rabu, 25 November 2015 - 17:53 WIB - Editor : redaksi

Mantan Bupati Ponorogo Dituntut 15 Bulan

Mantan bupati Ponorogo Muryanto menjalani sidang di pengadilan negeri foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Ponorogo Muryanto 1 tahun 3 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Ponorogo, Rabu(25/11).

Terdakwa Muryanto dinyatakan bersalah karena melakukan pendistribusian dan pengangkutan LPG tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dokumen.

Selain menuntut dengan 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo Dedy Agus Novianto juga mengenakan denda Rp 2 juta subsidier 2 bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti mengangkut barang niaga berupa gas LPG yang diambil dari beda region dengan tanpa dilengkapi dokumen semestinya,”ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedy Agus Novianto.

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Distribusikan Bantuan Air Bersih Warga Dungus Pulung

Ditemui usai sidang Dedy mengatakan kepada kanalponorogo,”selain tidak dilengkapi dokumen semestinya, LPG yang diangkut oleh terdakwa berasal dari Trenggalek, padahal Kabupaten Trenggalek bukan dibawah region Madiun yang membawahi tiga kabupaten yaitu Madiun, Ponorogo dan Pacitan,”terang Dedy.

Muryanto ditangkap saat mengangkut 560 buah tabung LPG menggunakan truk miliknya di Jalan raya Trenggalek-Ponorogo tepatnya di wilayah yang masuk Desa Tamansari, Kecamatan Sambit Ponorogo.

Dalam kasus tersebut terdakwa dianggap telah melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.

“Hal yang meringankan terdakwa yaitu dia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, sedangkan hal yang memberatkanya yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah,”terang Dedy Agus Novianto kepada kanalponorogo usai sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Baca Juga :  Kawanan Perampok Bersenjata Api, Satroni Toko Perhiasan di Tulungagung

Dengan digelarnya sidang hari ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang diketuai Suparman, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoy) pada sidang yang akan digelar Rabu(02/12) pekan depan.

Terkait dengan tuntutan JPU tersebut penasehat hukum terdakwa, Habib Assegaf menyatakan akan mempelajarinya guna menyusun pembelaan yang akan dibacanya pada sidang pekan depan.

“Kita akan mempelajarinya terlebih dahulu, setelah itu kita akan menyusun pembelaan yang akan kami bacakan pekan depan,”ucap Habib Assegaff.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Jenazah Korban Kebakaran Lawu Diserahkan Kepada Keluarga

Peristiwa

Dua Minibus Tabrakan 6 Penumpang Luka Berat

Birokrasi

Bangkitkan Ruh Pancasila, Sirmaji Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

News

Polres Ponorogo Sosialisasikan Ops Simpati Semeru 2016

Peristiwa

Air PDAM Macet, PNS Tewas Tercebur Penampungan Air

Hukrim

Gelapkan Uang Pembelian Motor, Warga Siman Dicokok Polisi

Mataraman

Patroli Anggota Polsek Balong Ciptakan Situasi Tetap Kondusif

Peristiwa

Retakan Tanah di Trenggalek Semakin Melebar, Warga Mengungsi ketempat Saudara