Home / Hukrim / News

Rabu, 25 November 2015 - 22:04 WIB - Editor : redaksi

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara

sidang penimbun bbm dengan agenda keterangan saksi

KANALPONOROGO-Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama Darma (37), warga Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (26/11).

“Saya beli di Pom Bensin (SPBU) Balerejo, pak. Harganya Rp.6900/liter. Tiap hari saya beli sembilan jerigen isi 30 literan atau 270 liter,” terang saksi Sumarto, di hadapan majelis hakim dan JPU.

Pembelian solar bersubsidi namun penggunaannya untuk industri penggilingam padi ini, lanjut saksi, sudah berlangsung selama 5 tahun. Bahkan tiap membeli solar, melebihi kebutuhan BBM yang dibutuhkan. Pasalnya, penggilingan padi milik terdakwa, dalam satu hari hanya membutuhkan sekitar 60 liter solar.

Baca Juga :  Gudang Penyimpan Bahan Kasur, Ludes dilahap si Jago Merah

“Kalau yang menyuruh, bukan pak Darma (terdakwa) langsung. Tapi yang menyuruh Nita, bagian pembukuan,” lanjut saksi yang juga anak buah terdakwa.

Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim apakah saksi tidak tahu jika BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi kaum miskin seperti petani dan nelayan, saksi mengaku tidak mengerti masalah hukum. “Saya tidak mengerti, pak. Saya cuma disuruh, pak,” jawab saksi.

Saksi II, Sutoyo, juga memberikan kesaksian yang tak jauh beda dengan saksi I Sumarto. Pasalnya, keterangan dua orang saksi ini nyaris sama dan sama-sama memberatkan majikannya.

Baca Juga :  Pentholan LSM Madiun Diadili

Penggilingan padi milik Daniel Purnama Darma di Desa Banaran, digerebek Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Migas Polres Madiun, 1 Juni 2015, lalu. Dari TKP, polisi mengamankan 580 liter solar yang ditempatkan dalam dua drum dan enam jerigen.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan pasal 22 dan atau pasal 56 dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman selama 6 tahun penjara denda maksimal Rp.60 milyar. Namun meski ancaman hukumannya lebih dari empat tahun, ia tidak ditahan.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Tebing Rontok, ke Pacitan Harus Memutar

kombis

Keuntungan Menggiurkan dari Dagang Anyaman Ketupat

News

Puting Beliung Terjang Lima Desa

Militer

Dengan Cermat Serma Budi Ukur Benang Timbang Dinding Rumah Mbah Plendik

Headline

Sapa pendengar Radio, Kasat Sabhara tegaskan Siap Amankan Pilkada Serentak 2020 di Ponorogo!

Mataraman

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 73 Polsek Siman Polres Ponorogo

Hukrim

Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol, Pasutri ini Dibekuk Polres Ponorogo

Hukrim

Kasus DAK, Sidang Perdana Eks Wabup Ponorogo Tidak Ditahan