Divonis 1, 4 Tahun, Eks Dirut RSUD dr Hardjono Banding
KANALPONOROGO-Setelah menyatakan untuk pikir-pikir selama sepekan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dr Harjono Ponorogo, dr Yuni Suryadi akhirnya menyatakan banding.
Pernyataan banding terdakwa yang juga mantan direktur rumah sakit plat merah satu-satunya milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo tersebut disampaikanya dalam sidang yang digelar Rabu(25/11) kemarin lusa.
“Terdakwa menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ke Pengadilan Tinggi Jatim,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo.
Dari sikap yang disampaikan terdakwa yang perkaranya telah diambil alih oleh majelis hakim ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan juga mengambil sikap yang sama yaitu menyatakan banding.
“Karena terdakwa menyatakan banding, kamipun demikian juga, kami juga mengirim peryataan banding,”terang Agus Kurniawan.
Selain itu, dikatakanya, sikap JPU yang juga mengajukan banding tersebut dengan pertimbangan terjadinya perbedaan pidana, yaitu antara tuntutan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan kemarin.
Dalam sidang pekan kemarin, terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Hal ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar ( versi BPKP) ini, terdakwa dikenakan pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, proyek pembangunan RSUD dr Hardjono yang dikerjakan secara multiyears hingga tahun 2011 tersebut menelan dana sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp 118 miliar.(wad/kanalponorogo)