Kejari Ponorogo Punya Tunggakan Kasus Yuni Widyaningsih

23 Desember 2015 redaksi Hukrim, News
Kajri Sucipto didampingi Kasintel Agus Kurniawan foto : kanal ponorogo

Kajari Sucipto didampingi Kasintel Agus Kurniawan foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memiliki tunggakan perkara yang belum terselesaikan di penghujung tahun 2015 ini.

Selama tahun 2015 ini Kejari Ponorogo telah menyelesaikan sejumlah perkara besar  yaitu kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo.

Ada 11 perkara dengan 11 tersangka yang telah dieksekusi. Dari kasus yang di tangani tersebut, Sie Pidsus memiliki hutang berupa tunggakan kasus yang belum terselesaikan.

Ada 7 perkara dengan 7 tersangka yang akan di tangani pada tahun 2016. Diantarannya  kasus korupsi alat peraga pendidikan DAK tahun 2012 dan 2013  dengan tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto  melalui Kasi Intelijen Agus Kurniawan  menjelaskan, kasus yang  menjadi hutang kejaksaan pada tahun 2016 melibatkan 7 tersangka.

Pertama, kasus DAK dengan tersangka mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih, kedua kasus  tanaman hutan di  Dinas Pertanian dengan tersangka  Harmanto, Bambang Priono dan Joko Widjoyanto. Ketiga adalah kasus Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo dengan tersangka mantan Kasubag Humas Pemkab Ponorogo, Marem dan Kabag Humas Pemkab Ponorogo Didik Setyawan, serta ke 4 adalah kasus  P2SM dengan tersangka Arif Suhaini.

Agus Kurniawan mengatakan,”kasus tunggakan tersebut menjadi prioritas nasional dan akan diselesaikan pada tahun anggaran 2016,”urainya.

Ada 4 bidang di Kejaksaan Negeri Ponorogo yaitu bidang intelejen, bidang pidana khusus (Pidsus), bidang Pidana Umum (Pidum)  serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun).

Dari 4 bidang tersebut  kinerja bidang pidana khusus (Pidsus) yang menarik perhatian publik.(wad/kanalponorogo)