Hajar Istri Hingga Babak Belur, Warga Jenangan Dibui

27 Desember 2015 redaksi Hukrim, News, Peristiwa
pelaku saat digelandang di Mapolres ponorogo foto : kanal ponorogo

pelaku saat digelandang di Mapolres ponorogo foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Anggota Polsek Jenangan mengamankan TB (23) warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan lantaran dengan teganya melakukan pemukulan terhadap TD(31) istrinya yang baru dinikahinya 3 bulan yang lalu hingga babak belur, Minggu(27/12).

Tak hanya memukul dan menendang korban, pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya dengan menempelkan ujung obeng ke leher istrinya.

“Karena ancaman ini, korban kemudian berteriak-teriak hingga para tetangga berdatangan. Setelah itu LD bersama perangkat Desa melapor ke Polsek Jenangan,” ungkap Kapolsek Jenangan AKP Soewito.

TB yang seorang pekerja proyek inipun kemudian diamankan dan untuk kepentingan pemeriksaan ia dititipkan di Rutan Ponorogo. Sedangkan LD masih dalam perawatan dan observasi di Puskesmas Jenangan karena masih mengeluh pusing.

“Kalau tidak membaik, akan dikirim ke RSUD. Tapi untuk kepentingan penyidikan, luka-lukanya sudah kita visum,” terang AKP Soewito.

Sementara itu saat di Mapolres, kepada sejumlah wartawan, pelaku mengaku menghajar istrinya karena merasa jengkel dengan sikap istrinya yang katanya tidak mau menuruti perintahnya. Seperti sulit disuruh makan teratur, sulit disuruh menjaga kesehatan dan sebagainya.

“Saya cuma mukul tiga kali. Sekali di pipi kanan, sekali di pipi kiri, lalu kepala,” ujarnya.

Selain itu, saat di ruang penjagaan Polres Ponorogo dia  mengaku bernama Andianto dan menyebut istrinya bernama Sirum. TB juga mengaku jika dia warga Sukorejo dan istrinya asli Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan.

“Biar takut saja, biar kapok. Saya jengkel, dia itu tidak nurut sama saya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, TB dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004. Untuk ayat 1 yang berisi aksi kekerasan ancamannya adalah pidana penjara maksimal selama lima tahun. Sedangkan untuk pasal 2 karena ada aksi melukai, ancaman hukumannya adalah penjara sampai 10 tahun.

“Kita tidak pakai soal percobaan pembunuhan. Kami terapkan lex specialisnya, yaitu KDRT-nya,” pungkas AKP Suwito.(wad/kanalponorogo)

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://www.sudutpayakumbuh.com/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/ https://www.miftahululum.net/data/ https://www.miftahululum.net/ https://xlcarsgroup.co.uk/sbobet/ https://xlcarsgroup.co.uk/sababet/ https://smalabunpatti.sch.id/agencasino/ https://smalabunpatti.sch.id/bandarcasino/ https://zakatydsf.or.id/bolaparlay/ https://zakatydsf.or.id/parlaybola/ https://desabululawang.com/application/ https://nkspt.org/sms/ https://idtrack.co.id/sbo/ https://staisdharma.ac.id/ca/ Bocoran Situs Terbaru Tiksujp Slot TOtot 4D Slot Hongkong Gacor Maxwin Istanapetir Live Casino Terpercaya https://desategalsari.id/pelayanan/ https://mindfuledgeconsulting.com/sbobeterbaik/ https://mindfuledgeconsulting.com/sbobeterpercaya/ https://maldendentistryimplants.com/ Bandar Togel Resmi Situs Slot Gacor 777 Bandar Slot Gacor Maxwin Link Slot Gacor https://dharashivpharmacy.com/ https://www.sufi.cat/