Dugaan Penggelapan Ranmor, Penyidik Menunggu Hasil dari Samsat
KANALPONOROGO-Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo terus menggali bukti-bukti keabsahan dari ratusan barang bukti yang dilakukan penyitaan ditempat kendaraan bermotor di gudang milik JBS(42) warga Jalan Krakatau, Maospati, Magetan.
Setelah melakukan pendataan dan cek fisik ke ratusan kendaraan bermotor di tiga gudang milik JBS, penyidik dari Sareskrim Polres Ponorogo bekerja sama dengan petugas dari Samsat ponorogo kemudian melakukan pencocokan terhadap surat-surat kendaraan dengan data yang ada di Samsat.
“Dari cek fisik kemarin kemudian kita bekerja sama dengan pihak Samsat untuk elakukan pencocokan surat-surat kendaraan dengan data yang ada di Samsat,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Selasa(12/01/2016).
Dijelaskanya, dari pencocokan data di Samsat nantinya akan diketahui apakah kendaraan tersebut masih sah atau sudah di blokir.
“Dari hasil cek fisik kendaraan kemarin, sampai saat ini masih kita lakukan pencocokan data di samsat. Dari sana nanti bisa kita ketahui apakah surat-surat yang dipergunakan itu sah atau kendaraan sudah diblokir. Jika sudah diblokir akan dilakukan penelusuran, pemblokiran tersebut karena apa, bisa jadi kendaraan itu hasil dari tindak kejahatan, akan tetapi kita masih menunggu hasil final dari Samsat karena hingga saat ini pencocokan belum selesai,”terang AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Penggeledahan dan pengecekan fisik yang dilanjutkan dengan pengecekan surat-surat di Samsat atas temuan kendaraan bermotor di gudang milik tersangka tersebut, lantaran telah ditemukan satu unit kendaraan roda empat jenis Avanza diantara ratusan kendaraan bermotor yang oleh tersangka diakui sebagai barang jaminan gadai di koperasi simpan pinjam yang dikelolanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.(wad/kanalponorogo)