Home / News / Politik

Jumat, 22 Januari 2016 - 08:15 WIB - Editor : redaksi

Hari Ini KPU Tetapkan Bupati Terpilih

Ketua KPUD Ponorogo Ikhwanudin Alfianto foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo akan menetapkan Ipong Muchlissoni-Sudjarno sebagai bupati dan wakil bupati Ponorogo terpilih, Jumat(22/01/2016).

Penetapan pemenang pilkada ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan pasangan calon(Paslon) No 1 Sugiri Sancoko-Sukirno terhadap KPU Ponorogo atas hasil Pilkada Ponorogo yang digelar 9 Desember lalu.

“Hari ini sekitar jam 2 siang, kami akan menetapkan pasangan Ipong Muchlissoni dan Sudjarno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto.

Dikatakanya, Kamis siang kemarin MK, dalam putusan selanya, memutuskan tidak menerima alias menolak gugatan pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno dengan termohon dalam gugatan tersebut KPU Ponorogo dengan pihak terkait pasangan Ipong-Djarno.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polres Ponorogo Bersama Kodim 0802 Ponorogo Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI

Dalam kutipan amar putusan yang softcopy-nya beredar di media sosial, alasan penolakan permohonan gugatan Sugiri-Sukirno antara lain adalah persentase selisih suara antara Ipong-Djarno sebagai peraih suara terbanyak dengan Sugiri-Sukirno sebagai pemohon mencapai 14.369 atau 6,53% dari jumlah penduduk Ponorogo. Yaitu capaian Ipong-Djarno mencapai 219.949 suara dan capaian Sugiri-Sukirno 205.587 suara.

Sementara sesuai pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, batas terbanyak perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan adalah 1% dari peraih suara terbanyak. Hal ini dengan memperhitungkan jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo yang mencapai 908.289 jiwa.

Baca Juga :  BREAKING NEWAS : Pesawat Hercules A-1334 TNI AU Lost Kontak di Dekat Wamena

Dan jumlah 1% dari capaian suara Ipong-Djarno sebagai pihak terkait adalah 2.199 suara.

“Legal standing atau selisih perolehan suara melebihi yang dipersyaratkan (untuk bisa disidangkan). Batasnya 1%, ternyata kan 6,5%. Karena itulah pokok-pokok gugatan yang lainnya akhirnya diabaikan. Gugatannya tidak diterima dan perkara tidak lanjut, selesai. Tindak lanjutnya adalah penetapan pemenang Pilkada sebagai bupati terpilih,” ungkap Ikhwanudin.

Soal pelantikan, kata dia, merupakan wewenang dari gubernur Jawa Timur.

Ditambahkanya, kewenangannya hanya sebatas melakukan pengusulan kepada DPRD Ponorogo berdasarkan hasil pilkada yang telah digelarnya.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Birokrasi

Bangkitkan Ruh Pancasila, Sirmaji Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

News

Warga Pulung Ditemukan Tewas Dalam Jurang 15 Meter

Peristiwa

PNS PA Ponorogo Ditemukan Meninggal di Tambakbayan

News

Pick Up Terguling di Sooko, Delapan Penumpang Selamat

News

Diduga Mengantuk, Tewas setelah Nabrak Mahoni

Peristiwa

Petugas Pengairan Temukan Jenazah Mengapung di DAM Kori

News

Gudang Penyimpan Bahan Kasur, Ludes dilahap si Jago Merah

Peristiwa

Demo Mahasiswa Sambut Jokowi di Ponorogo