KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan RYT(44) warga Desa Ngrogung, Ngebel, pelaku usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin di Dusun Bungkus, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Selasa(26/01/2016).
Polisi melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku lantaran usaha pertambangan yang dilakukanya diketahui tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk komoditas pasir.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan karena tertangkap tangan telah melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin semestinya,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Sebelum melakukan penambangan sendiri, pelaku bekerja ditempat usaha pertambangan yang berada di Ngebel sebagai kuli. Karena perusahaan tempat bekerja tutup lantaran tidak memiliki ijin, pelaku melakukan usaha pertambangan sendiri namun juga tanpa dilengkapi ijin, dimana usaha pertambangan yang dilakukanya sudah berlangsung selama 12 hari. Pelaku tertangkap tangan saat petugas melakukan penertiban.
Selain mengamankan dan membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo, polisi juga berhasil mengamankan sarana peralatan yang dipergunakan untuk penambangan di tempat kejadian perkara(TKP) yang diantaranya alat angkut pasir, 1 unit mobil truk bermuatan pasir, uang tunai Rp 350.000,- yang merupakan hasil penjualan 1 rit pasir saat tertangkap.
Untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo.
Tersangka diamankan lantaran dianggap telah melanggar pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.(wad/kanalponorogo)