Home / Hukrim / News

Selasa, 26 Januari 2016 - 18:42 WIB - Editor : redaksi

Polisi Amankan Penambang Galian C Ilegal

Petugas menemukan truk yang sedang menaikan muatan pasir di lokasi pertambangan tanpa ijin foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan RYT(44) warga Desa Ngrogung, Ngebel,  pelaku usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin di Dusun Bungkus, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Selasa(26/01/2016).

Polisi melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku lantaran usaha pertambangan yang dilakukanya diketahui tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk komoditas pasir.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan karena tertangkap tangan telah melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin semestinya,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada kanalponorogo.

Baca Juga :  7 Skenario Pengamanan Pemilu, Polres Ponorogo Gelar Peragaan Sispamkota

Sebelum melakukan penambangan sendiri, pelaku bekerja ditempat usaha pertambangan yang berada di Ngebel sebagai kuli. Karena perusahaan tempat bekerja tutup lantaran tidak memiliki ijin, pelaku melakukan usaha pertambangan sendiri namun juga tanpa dilengkapi ijin, dimana usaha pertambangan yang dilakukanya sudah berlangsung selama 12 hari. Pelaku tertangkap tangan saat petugas melakukan penertiban.

Selain mengamankan dan membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo, polisi juga berhasil mengamankan sarana peralatan yang dipergunakan untuk penambangan di tempat kejadian perkara(TKP) yang diantaranya alat angkut pasir, 1 unit mobil truk bermuatan pasir, uang tunai Rp 350.000,-  yang merupakan hasil penjualan 1 rit pasir saat tertangkap.

Baca Juga :  Jelang 1 Suro, Polres Ponorogo laksanakan Patroli Skala Besar bersama Kodim 0802 Ponorogo

Untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo.

Tersangka diamankan lantaran dianggap telah melanggar pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.(wad/kanalponorogo)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemkab Ponorogo Jemput Lima Eks Gafatar

Militer

Sukseskan Hari Kontrasepsi Sedunia, Kodim 0802/Ponorogo Kawal dan Monitoring Pekan Layanan KB Serentak

Nasional

Orangtua Rita, TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia Datangi DPRD

News

Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, Satu Orang Tewas

News

KPUD Ponorogo Tetapkan DPT Pilkada

Hukrim

Tiga Pengedar Pil Koplo Diamankan Polsek Mlarak

Nasional

Mendagri Harap Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM

Hukrim

Dua Polisi Gadungan Curi Cabe Diamankan Polres Ponorogo