KANALNGAWI-Kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum PNS guru salah satu SMP di Kabupaten Ngawi yang belum kunjung ada upaya penyelesaian dan belum adanya sanksi dari pemerintah daerah setempat kepada pelaku menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Ngawi.
Terkait dengan belum adanya penyelesaian dari kasus tersebut membuat komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi segera mengambil sikap dengan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi untuk tegas terhadap WG (38), PNS guru yang merupakan DPO Polres Ngawi atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya sendiri hingga hamil bahkan sekarang ini sudah melahirkan.
“Kasus itu kan sudah lama, kenapa sampai saat ini belum ada tindakan. Dinas terkait, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD harus segera kordinasi terkait ini,” kata Siswanto Wakil Ketua Komisi I DPRD Ngawi.
Dikatakan Siswanto, jika kurang tegasnya pihak-pihak terkait khususnya Inspektorat selaku instansi yang mempunyai wewenang dalam kasus ini akan membuat dunia pendidikan di Kabupaten Ngawi tercoreng. Sebab, kasus ini mencuat telah sejak Mei 2015 lalu, namun hingga saat ini yang bersangkutan WG belum mendapatkan sanksi tegas.
“Kalau dibiarkan dan tidak ada sanksi, jelas citra dunia pendidikan di daerah ini jelek dimata publik. Kami minta pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini. Masalahnya ini kan setahu saya sudah lama sekali dan sudah diproses sesuai hukum di kepolisian,” ujarnya.
Seharusnya, kata Siswanto, ketika kasus ini mencuat, pihak-pihak terkait segera berkoordinasi dengan instansi hukum dalam hal ini kepolisian. Selain itu, kata dia, bukan hanya diam dengan menunggu hasil penanganan di kepolisian.
“Kalau hanya menunggu seperti itu, lantas apa tupoksi mereka selaku instansi yang membidangi kasus ini. Mereka memiliki tupoksi dan wewenang masing-masing, harusnya secara otomatis ketika ada kasus seperti ini mereka tanggap,” terang Politikus asal PKS.
Siswanto meminta, ketiga Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tersebut untuk segera koordinasi dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur dan aturan yang ada. Tambahnya, terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru yang melakukan perbuatan kejih atau pencabulan terhadap anak didiknya sendiri harus diberi sanksi sesuai prosedur yang ada.
“Kalau masalah dipecat atau tidak tergantung mereka yang mempunyai wewenang, tapi kami berharap agar oknum guru seperti itu tidak lagi dipakai karena akan merusak moral,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Ngawi lamban tangani kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau oknum guru disalah satu SMP di Kecamatan Ngawi Kota yang mencabuli anak didik hingga hamil.
Inspektorat baru akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan tersebut bakal dijadikan dasar untuk memberikan sanksi terhadap WG, yang merupakan warga asal Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. (dik/kanalponorogo).