Petugas dari Polres dan Dishubkominfo Madiun memberikan sosialisasi kepada jukir ( foto : kanal ponorogo)
KANALMADIUN-Jelang penertiban sepanjang jalan masuk dalam Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dan Operasi Simpatik 2016, Sat Lantas Polres Madiun Kota plus Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Madiun melakukan sosialisasi kepada para juru parkir dan pemilik toko. Kali ini jadi sasaran sosiliasasi di Jalan Pahlawan dan Jalan Cokroaminoto, Sabtu (20/2), dimulai pukul 08.30-11.00.
Saat sosialisasi itu, para juru parkir hanya bisa pasrah, siap melaksanakan aturan seperti diminta petugas gabungan. Sedangkan, beberapa pemilik toko merasa kebingungan mencari lahan parkir bagi motor karyawannya. Karena, selama ini motor karyawan memang diparkir tepat depan toko atau sebagian mengenai trotoar. Tapi, mulai Senin (22/2) nanti petugas gabungan beri tindakan kepada pelanggar di KTL.
“Kami memberikan sosialisasi sebelum pelaksanaan atau hari H dimulainya Operasi Simpatik 1-21 Maret nanti. Tujuan sosialisasi memberikan penjelasan kepada para juru parkir dan pemilik, agar memarkir kendaraan sesuai tempat. Sebab, masih ditemui parkir tidak sesuai tempat, sementara ini kami beri imbauan saja,” ujar Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP I Gusti Made Merta.
Sepanjang sosialisasi, tambahnya, masih ditemui parkir hingga meluber ke jalan, ditrotoar hingga lokasi sekitar tanda larangan parkir. Atas keadaan itu, petugas memberikan penjelasan soal larangan dan masa akan dilakukan penertiban, sekaligus sanksi diberikan bagi pemilik kendaraan.
“Kami juga menemukan masih adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar,” tandasnya.
Menurutnya sosialisasi diberikan dalam beberapa hari kedepan, namun Senin (22/2) nanti, petugas memberikan tindakan bagi pelanggaran di KTL.
“Kami ingin membandingkan pelanggaran sebelum dan sesudah hari H digelarnya Operasi Simpatik 2016, dijadikan bahan laporan hingga pertimbangan pelaksanaan kawasan KTL,” ujar AKP I Gusti Made Merta lagi.
Sementara itu, sejumlah pemilik toko merasa kebingungan dengan adanya larangan parkir didepan toko mereka atau di trotoar, sebab lokasi parkir ada diseberang jalan.
“Motor-motor itu sebagian milik karyawan, pak. Jika tidak diparkir depan toko, mereka harus parkir dimana ?,” ujar sejumlah pemilik toko kepada petugas gabungan. Namun, petugas hanya menyarankan agar pemilik mencari lokasi parkir lain, agar tidak parkir di trotoar.
Sementara itu, menyangkut keberadaan PKL ditrotoar sepanjang KTL, ia meminta petugas terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melakukan penertiban seperti penjual bunga sepanjang Jalan Cokroaminoto.
“Kami akan sampaikan kondisi itu kepada instansi terkait di Pemkot Madiun, agar mereka ditertibkan,” tandasnya. (as/kanalponorogo)