Kasus Pembuangan Bayi Bancangan, Penyidik Datangkan Bapas
KANALPONOROGO-Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun dalam menindaklanjuti kasus pembuangan bayi di lereng Tengger, Desa Bancangan, Sambit, Ponorogo, dengan tersangka AN dan HP, orang tua bayi yang masih berusia dibawah umur.
“Petugas perlu berkonsultasi dengan Bapas, karena keduanya masih anak-anak atau dibawah umur, kedua pelajar itu saat ini masih berusia 17 tahun,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.
Lebih lanjut AKP Hasran mengatakan,”apakah kasus itu nantinya diversi atau tidak, penyidik harus berkonsultasi dengan Bapas terlebih dahulu. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan Bapaslah yang akan menentukan kasus itu apakah diversi atau tidak. Jika memang dianggap layak untuk dilanjutkan maka kasus itu akan dilanjutkan. Jika Bapas menyarankan untuk diversi, maka akan dihentikan,”terang perwira Polres Ponorogo berdarah Makasar ini.
Untuk saat ini, baik AN maupun HP, dikembalikan ke orang tuanya masing-masing sambil menunggu pemeriksan lebih lanjut. sedangkan DS teman HP yang ikut serta dalam pembuangan bayi pada 1 Maret lalu, saat ini ditahan di Lapas kelas II B Ponorogo.
DS tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu pasal 77 UU tentang perlinungan anak disiapkan penyidik untuk menjeratnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan petugas adalah gunting dan sepeda motor yang dipakainya saat membuang bayi laki-laki itu.(wad/kanalponorogo)