Di Duga Korupsi DAK,Ka SMKN Kare I Ditahan
KANALMADIUN-Kepala SMKN Kare I Sardjono warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun bersama 3 orang lainnya ditahan Sat Reskrim Polres Madiun, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 lalu dengan nilai mencapai Rp 1,3 milyar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 584 juta lebih. Sardjono dan kawan-kawan ditahan di sel tahanan Polres Madiun terhitung, Senin (21/3) sore lalu.
Turut ditahan yaitu Kasmo selaku bendahara SMKN Kare I warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, lalu Deny Sri Wibowo warga Kelurahan Pandean dan Taba warga Kurniawan Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Kami memiliki sejumlah alat bukti dan didukung keterangan sebanyak 20 orang saksi, sehingga sore ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Saputra.
Ia menyatakan sebagai pendukung mendatangkan 3 saksi ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang, Dikmen Kemendikbud dan auditor BPKP Jatim. Hasilnya, ada penyimpangan dengan kasat mata dilihat seperti pemakaian kayu dan genteng bekas, penilaian forensik bangunan ditemukan selisih konstruksi fisik antara RAB perencanaan dengan realisasi perencanaan sebesar Rp 493,8 juta.
Sedangkan, hasil audit BPKPB Jatim jumlah kerugian negara Rp 519,9 juta lebih. Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga Kepala SMKN Kare I merekayasa pembentukan dan peran panitia pembangunan fiktif atau formalitas, dari dana diterima Rp 1,3 milyar lebih, Sardjono berikan kepada pemborong Rp 493, 8 juta, sisanya Rp 584 juta dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dana sebesar itu merehab 9 ruangan, tambahnya, sejumlah barang bukti (BB) seperti stempel toko 15, buku laporan dan lainnya. Begitu jasa konsultan pembangunan, tidak lebih konsultan abal-abal ditunjuk Kepala SMKN Kare I.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2, 3, 8 dan atau 9 UU Nomor 31/1998 diubah UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5-20 tahun penjara.(as/kanalponorogo)