Sat Tipikor Geledah Sekolah dan Rumah Sardjono
KANALMADIUN-Petugas Sat Tipikor Polres Madiun, pasca melakukan penahanan Kepala SMKN Kare I Sardjono cs, melakukan pengeledahan di sekolah dan rumah tersangka, Selasa (22/3).
Penggeledahan dipimpin KBO Reskrim Polres Madiun Iptu Suparman langsung menuju SMKN Kare I, setelah ke rumah Sardjono. Selama pengeledahan ikut mendampingi pengacara tersangka Nur Sodiq.
Pengeledahan di SMKN I Kare berlangsung dari pukul 11.30-12.30, petugas menemukan sejumlah alat bukti diduga terkait dugaan korupsi.
“Kami langsung membawa alat bukti itu seperti sebanyak 3 lembar copi dokumen nota pembelian bahan material. Lalu, buku proposal pengadaan lahan dan pembangunan ruang kelas baru, 2 buku register surat menyurat hingga genteng,” jelas Iptu Suparman.
Seluruh temuan itu, tambahnya, dijadikan bahan penyidikan, seluruh temuan itu disita dan dibawa petugas. Selanjutnya, petugas menuju rumah tersangka di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Petugas lakukan pengeledahan di rumah Sardjono mulai pukul 13.30.
“Di rumah tersangka kami mengamankan tiga buku rekening dari Bank BRI, Bank Jatim dan Bank Mandiri,’’ tukasnya.
Dari dua lokasi berbeda itu, polisi juga masih melanjutkan ke rumah dua konsultan ikut menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu Deny Sri Wibowo di Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan dan Taba Kurniawan di Desa/Kecamatan Mejayan.
“Kami hanya memastikan alamat dari dua konsultan terkait yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun begitu, proses penggeledahan tetap perlu dilakukan untuk melengkapi rangkaian proses penyidikan yang ada. Seluruh BB kami temukan hari ini disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ tandasnya.(as/kanalponorogo)